Ketua Komisi I Ditahan Jaksa, Ini Jawaban Sekretaris DPRD Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK , beritalima. com

Terkait penahanan salah satu ketua Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek oleh penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek kemarin pada Hari Rabu, Tanggal 31 Oktober 2018, Sekretaris Dewan (Setwan) Abu Mansyur menjelaskan bahwa pihaknya secara resmi belum mendapat surat dari Kejaksaan Negeri.

“Saya tau terkait penahanan salah satu anggota Dewan yaitu saudara Sukaji itu malah dari rekan-rekan wartawan ini tadi. Karena sampai sekarang belum ada surat tembusan resmi yang masuk kesekretariatan,” ungkapnya pada awak media saat dikonfirmasi, Kamis(1/11).

Dikonfirmasi wartawan terkait hak dari anggota DPRD yang menjadi tersangka, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek itu mengatakan jika memang ada penahanan ataupun penetapan status tersangka pada anggota Dewan tidak bisa serta-merta menghilangkan hak dari yang bersangkutan.

“Selama seorang anggota DPRD masih menjadi tersangka, setahu saya hak-haknya belum berubah baik itu mengenai gaji, tunjangan maupun hak lainnya. Baru berbeda ketika ditetapkan sebagai terdakwa. Karena dalam menentukan sesuatu hal di internal anggota DPRD kan ada mekanismenya, semua telah diatur oleh tata tertib (tatib) yang ada. Jadi selama dalam tatib tidak ada, kami tidak bisa berkomentar lebih, ” imbuhnya.

Sedangkan untuk tugas-tugas dari Sukaji yang kebetulan sebagai Ketua Komisi satu, sementara ini akan diambil alih oleh alat kelengkapan dewan lain di Komisi I, yaitu wakil ketua dan sekretaris. Karena sesuai aturan yang berlaku bahwa keputusan hanya bisa diambil secara kolektif kolegial.

“Jika setelah ini Ketua Komisi I tidak bisa hadir dalam agenda kerja dikarenakan status hukumnya, maka di tiap fungsinya akan dihandle oleh wakil ketua atau sekretaris Komisi. Namun saat yang bersangkutan 6 kali secara berturut-turut tidak hadir pada agenda kerja Dewan maka Badan Kehormatan Dewan akan memberikan rekomendasi lain,” tandasnya.

Sedangkan mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW), semua harus dikoordinasikan dulu dengan partai pengusung. Di dalam undang-undang, batas minimal untuk PAW adalah 6 bulan terhitung dari sisa masa akhir jabatan. Namun diluar itu ada proses dari administrasi PAW yang juga memerlukan waktu paling cepat 1 bulan.

“Memang sesuai undang-undang, PAW itu bisa dilakukan jika minimal sisa masa jabatan masih 6 bulan. Namun, walau sisa masa kerja dari akhir jabatan anggota DPRD masih sampai bulan Agustus 2019, kami tidak mau berspekulasi atau berandai-andai mengenai PAW ini karena keputusan akhir tetap pada Partai pengusung. Ada proses-proses yang diluar wewenang kesekretariatan Dewan, ” pungkas Abu Mansyur.

Seperti diberitakan sebelumnya, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penambahan penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek antara rentang tahun 2006-2009 penyidik dari Kejaksaan Negeri Trenggalek telah melakukan penggeledahan di kantor DPRD tepatnya pada Senin tanggal 6 Agustus 2018 dengan mengamankan sejumlah barang bukti serta pemeriksaan sekitar 15 saksi.

Dan pada Hari Rabu, Tanggal 31 Oktober 2018 sekitar pukul 11.30 WIB kemarin, telah menetapkan serta menahan untuk 20 hari kedepan salah satu anggota DPRD Trenggalek yaitu Sukaji yang juga Ketua Komisi I sebagai tersangka.

Sukaji yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pansus dan Ketua Banggar diduga keras telah menerima suap sebesar 200 juta dari Direktur PDAU demi memuluskan penambahan penyertaan modal dari 1 miliar menjadi 10,8 miliar rupiah. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *