Ampqnq,beritalima.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una (Touna) kembali menyerahkan sebanyak 2.326 sertipikat tanah untuk masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan sertipikat tersebut diserahkan secara serentak seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/kota se Sulawesi Tengah dengan total jumlah sertipikat 25 ribu lebih yang di Pusatkan di Hotel Golden Palu, Kamis (9/12/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ka.BPN secara virtual. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Sulawesi Tengah di Hotel Golden Palu, dan juga di hadiri oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan se Sulawesi Tengah secara virtual di Kantor Pertanahan masing masing.
Selanjutnya di laksanakan kegiatan kenferensi pers di Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una Rusli M.Mau, S.SiT didampingi Kasi Penataan, Leo Baskoro, Kasi Pengadaan Tanah Faizin, Bagus Digdoyo, turut dihadiri para Lurah, Kepala Desa, serta insan media Cetak dan elektronik.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Touna Rusli M. Mau menyampaikan program pertanahan yg dilaksanakan tahun 2021 beserta progres dan realisadinya serta kegiatan di Kantor Pertanahan sekarang ini adalah pekerjaan bersama terutama yang namanya PTSL itu adalah pekerjaan dan tanggung jawab 14 Kementerian dan Lembaga sebagaimana tertuang dalan Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL.
“Namun, secara tehnis BPN yang melaksanakannya sebagainana dimuat dalam Perpres tersebut, Jadi pekerjaan PTSL adalah tanggung jawab bersama dari kementerian/lembaga, Pemerintahan daerah, kecanatan dan Desa/ Kelurahan serta dari Media ikut serta membantu dalam proses pencapaian kegiatan tersebut,”kata Rusli M.Mau pada kegiatan siaran pers penyerahan sertifikat PTSL.
Rusli katakan, untuk tahun ini Kantor Pertanahan Touna itu ada 11 kegiatan utama yang kami laksanakan. Yang pertama yaitu PTSL.
PTSL harus kita pahami, karena dalam pencapaian target masih terjadi keterlambatan pencapaian target di karenakan ketidakpahaman sebagian dari teman-teman Pertanahan dan terutama pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat, karena PTSL itu sangat berbeda dengan prona.
“Kalau prona mana yang bisa atau dimohon diukur oleh masyarakat itu yang disertipikatkan, kalau PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Jadi tujuan utama adalah pemetaan satu desa, jadi semua di ukur bidang tanah untuk mencari berapa bidang tanah, berapa luasnya, dimana letaknya dalam wilayah desa/kelurahan,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan Program PTSL menjadi Program Stategis Nasional dengan Konsep membangun data bidang tanah baru sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar dengan lengkap.
Kalau prona itu dilaksanakan secara menyebar/sporadik, Sementara PTSL dilaksanakan secara sistematik dalam satu wilayah, misalnya desa per desa, kelurahan hingga satu wilyah kota, dan sebagainya, sehingga tercipta desa/kelurahan lengkal.
Sistem pendataan pada prona, tanah yang didata hanya berfokus pada tanah yang di mohon dan belum terdaftar akan diukur dan disertipikatkan. Sedangkan pada PTSL, tanah didata secara sistematis. Artinya, semua bidang tanah di petakan dan di tindak lanjuti dgn pensertipikatan.
Dikatakannya, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar, mulai dari tingkat desa/kelurahan dan setingkat lainnya.
Dengan program ini, pemerintah bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.
Dalam proses pelaksanaan PTSL masyarakat kadang tidak antusias. Padahal program ini sangat membantu dan proses pengurusannya pun tidak dipungut biaya. Warga cukup melengkapi dokumen tanahnya dan menunjukkan lokasi yang akan disertifikasi, namun kenyataannya tidak demikian.
Guna memaksimalkan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihaknya bekerja ekstra dengan mendatangi rumah-rumah warga untuk mengajak ikut sertifikasi tanah melalui PTSL.
Dengan upaya itu, paling tidak terjadi peningkatan pendaftaran bidang tanah untuk selanjutnya dilakukan pemetaan dan pengukuran
“Kami melihat, sertifikasi tanah oleh masyarakat masih dianggap sesuatu yang belum terlalu penting, padahal sertifikat ini menjamin kepastian hukum terhadap kepemilikan sebidang tanah dalam suatu wilayah, seharusnya semua bidang tanah terpetakan dan memiliki alas hak yang diakui secara hukum,”ungkapnya.