Akhiri Ketidapastian Hukum, Gelora Dorong Penerbitan Perppu dan Pengesahan RUU KUHP

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengusullkan tiga skenario untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia yang berakibat jatuhnya indeks demokrasi seperti yang terjadi saat ini.

Skenario pertama, kata Fahri dalam keterangan pers yang diterima awak media, merevisi Undang-Undang (UU) bermasalah, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua Presiden membuat Perppu UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, agar segera ada kepastian hukum,” kata Fahri

Politisi senior ini menilai, inisiatif menerbitkan Surat Edaran Kapolri tentang Penerapan UU ITE cukup untuk mengakhiri ketidakkpastian ini. Namun, sebaiknya Polri dibekali UU permanen yang bersumber pada Perppu atau revisi UU, termasuk juga pengesahan KUHP, selain UU ITE. Sebab, kepolisian bukan pembuat UU karena itu dalam jangka panjang dikuatirkan akan menimbulkan masalah baru.

DPR periode lalu, kata Fahri, telah membahas pengesahan KUHP pada tingkat pertama di Badan Legislasi (Baleg). Namun, pembahasan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR RI, pengambilan keputusan tidak dilanjutkan, karena dianggap masih ada pasal-pasal krusial yang belum disepakati.

Skenario ketiga, kata Wakil Ketua DPR RI bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) 2014-2019, mendesak pemerintah dan DPR segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Sebagai criminal constitution atau criminal code satu untuk seterusnya dan selamanya, sehingga ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU yang mungkin benuansa penuh dengan ketidakpastian hukum tersebut,” kata dia.

Fahri berharap usulan itu dapat dipertimbangkan Presiden dan DPR selaku pembuat UU atau produk hukum. Tinggal penyelesaian dan pengesahaan pada tingkat kedua yang dapat dipercepat menurut ketentuan Pembuatan Perarturan dan Perundangan-undangan).

“Itu dapat dipercepat apabila pada periode lalu sebuah RUU telah menyelesaikan pembahasan pada tingkat pertama. Dan itu sudah terjad terjadi pada akhir periode DPR RI 2012-2019 yang lalu,” demikian Fahri Hamzah. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait