Alami Hipospadia, Perempuan Surabaya Ini Kembali Ajukan Permohonan Ganti Kelamin Jadi Laki-Laki

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com| Tekad Putri Natasiya merubah dirinya dari perempuan menjadi laki-laki tak bisa dibendung. Ia kembali mengajukan permohonan pergantian kelamin dari perempuan menjadi laki-laki Meski pernah mengajukan permohonan yang sama ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tapi belakangan permohonannya dia cabut.

“Permohonan kami masukkan tadi siang. Kali ini saya optimis permohonan akan dikabulkan karena kami sudah siapkan bukti bukti tertulis salah satunya resume medis,” ujar Martin Suryana selaku kuasa hukum Putri Natasiya saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).

Diungkapkan Martin, bukti bukti tersebut didapatkan dari RSUD dr Soetomo Surabaya yang telah menangani masalah Kliennya.

“Kami di support oleh RSUD dr Soetomo Surabaya,” ungkapnya.

Selain bukti tertulis, Martin juga akan menghadirkan saksi-saksi diantaranya para dokter yang menghandle persoalan ini termasuk bidan yang menangani saat Putri Natasiya lahir dan beberapa saksi dilngkungan tempat tinggal dan sekolahnya.

“Juga kemungkinan kami perkuat untuk menghadirkan ahli hukum agama Islam, untuk melihat dari prespektif hukum agama agar tidak menimbulkan hal-hal yang dipertentangkan ditengah masyarakat,” terangnya.

Diakui Martin, selama 19 tahun ini klienya mengalami kelainan Hipospadia. Yakni berkelamin laki-laki tetapi terlihat berkelamin perempuan. Selama ini PN mengalami depresi karena statusnya. Dia juga tidak sholat karena dilema antara sholat sebagai laki-laki atau perempuan.

“Selama belasan tahun dia mengalami tekanan psikologis yang luar biasa,” katanya.

Saat ditanya kapan permohonannya akan disidangkan, Martin mengaku belum mengetahuinya.

“Biasanya sih satu minggu setelah permohonan diajukan baru keluar penetapan sidangnya. Nanti akan saya kabari lagi kalau sudah ada jadwal sidangnya,” pungkasnya.

Diketahui, Putri Natasiya sebelumnya mengajukan permohonan status jenis kelamin dan mengganti namanya menjadi Ahmad Putra Adinata. Namun permohonan itu dicabut melalui proses persidangan pada Rabu (20/11/2019).

Permohonan ganti kelamin ini dikarenakan Putri Natasiya memiliki kelamin ganda. Saat dilahirkan Ia berkelamin perempuan, Namun seiring waktu mulai ada perubahan diri dan fisik dari Putri Natasiya. Organ wanitanya (vagina) tidak berkembang selayaknya. Justru organ prianya (penis) yang lebih berkembang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *