Anak Polisi di Surabaya Tertangkap Nyabu Divonis Setahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Terdakwa Ariston Ngamel, pemilik 1,30 gram narkotika jenis sabu, diganjar vonis super ringan. Anak polisi yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Bangkingan Blok II ini, hanya divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Matheus Samiadji, meskipun sebelumnya dia dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Ganjaran vonis 1 tahun penjara itu diberikan hakim Mathiues dengan dalih terdakwa masih berusia muda dan terdakwa dianggap hanya sebagai pengguna barang haram tersebut.

“Terdakwa merupakan korban penyalahgunaan dan haruslah direhabilitasi,” ucap Hakim Mathiues dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/2).

Namun anehnya, kendati demikian Hakim tetap menilai jika terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba serta perbuatannya dianggap merugikan diri sendiri.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap berdasarkan laporan warga yang menyebutkan bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumah kosnya di Jalan Dukuh Pakis III Surabaya.

Dari penangkapan itulah, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,30 gram dan satu perangkat alat hisap sabu.

Saat diperiksa penyidik, terdakwa mengaku bahwa dirinya anak anggota polisi, sedangkan barang haram miliknya dipesan dari seseorang bernama Michael alias Mike (DPO).

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tapi hakim Mathiues menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (dl/team)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *