Anggota Baleg DPR RI: Fraksi PKS Keberatan RUU BPIP Masuk Prolegnas 2021

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI keberatan masuknya Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Soalnya, ungkap anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS DPR RI, Dr H Mulyanto kepada Beritalima.com di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (18/1), tidak ada urgensi RUU BPIP ini dibahas ditengah pandemi Covid-19 melanda Indonesia serta belum ada tanda-tanda mereda.

“Kita perlu fokus pada RUU yang terkait dengan penanggulangan Covid-19. Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI, DPD RI dengan Menkumham, Baleg sepakat RUU HIP yang merupakan inisiatif DPR RI dicabut dari Prolegnas Prioritas 2021,” kata Mulyanto.

Selanjutnya, ungkap Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Pembangunan dan Perindustrian ini, Pemerintah mengusulkan RUU BPIP untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2019-2024, Namun, nyatanya dalam prolegnas prioritas 2021 dengan melampirkan draft RUU serta naskah akademisnya.

“Terhadap RUU BPIP sebagai usulan Pemerintah, Fraksi PKS keberatan. Dan, Fraksi PKS DPR RI meminta Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan kembali,” jelas wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten.

Fraksi PKS DPR RI, kata anggota Komisi VII DPR RI ini, membuat catatan kritis terhadap RUU BPIP tersebut, diantaranya meminta Pemerintah tidak memasukkan pasal-pasal yang kontroversial dalam masyarakat, seperti tentang trisila, ekasila, ketuhanan yang berkebudayaan dan tafsir tunggal atas Pancasila.

Selain itu, Fraksi PKS minta TAP MPR No. 25 tentang Larangan Komunisme dimasukkan menjadi dasar dalam RUU BPIP tersebut. “Karena kita tengah fokus dalam penanggulangan Covid-19, RUU yang tidak mendesak seperti RUU BPIP ini agar dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah, mengingat kemampuan DPR menyelesaikan legislasi per tahun juga terbatas,” tegas Mulyanto.

Fraksi PKS DPR RI menekankan kalau pun Pemerintah ingin menjadikan RUU BPIP ini sebagai UU maka isi harus terbatas pada kelembagaan BPIP saja dan tidak mengatur norma lain di luar itu.

Selain itu, mengingat MPR RI juga mempunyai tugas mensosialisasikan Empat Pilar termasuk Pancasila, maka secara kelembagaan BPIP harus bekerja sama dengan MPR.

“Kemudian, kelembagaan BPIP diharap tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang melakukan indoktrinasi kepada masyarakat dan membuat tafsir tunggal yang monolitik atas Pancasila,” imbuh Mulyanto.

Politisi senior itu mendorong Pemerintah Jokowi agar tidak memonopoli tafsir butir-butir Pancasila. Tafsir Pancasila harus tetap terbuka dan lebih ditekankan pada aspek pengamalan dalam kehidupan sehari-hari berbangsa dan bernegara.

Pancasila jangan sekedar dijadikan wacana atau alat bagi rezim untuk memukul kelompok masyarakat yang berbeda. “Kita inginkan Pancasila ini menjadi inspirasi dalam upaya bersama meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta menjadikan Indonesian bangsa yang unggul di tengah percaturan global,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait