Gelar ‘Hearing’ Dengan Warga Watulimo, Komisi I Sarankan Sejumlah Solusi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com-

Puluhan warga yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Peduli Desa (FPD) Watulimo, dari Kecamatan Watulimo, Trenggalek mendatangi kantor DPRD setempat. Kedatangan mereka ini untuk meminta solusi terbaik kepada wakil rakyat dalam kaitan persoalan tanah kas desa. FPD menduga, ada tanah kas desa yang dikuasai oleh perseorangan melalui proses tak wajar.

Diterima oleh Ketua Komisi I, Husni Tahir Hamid, bersama sejumlah anggota lainnya kedatangan FPD tersebut diarahkan ke aula kantor DPRD Trenggalek sekaligus untuk menggelar ‘hearing’ (rapat dengar pendapat).

“Adanya tuntutan warga agar tanah negara yang sudah menjadi hak milik perseorangan dikembalikan, kita (DPRD Trenggalek) akan sepenuhnya menyerahkan tugas ini ke pemerintahan daerah dibawah koordinasi PMD,” sebut Husni Tahir Hadid usai ‘hearing’ saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Menurut dia, DPRD Trenggalek mendelegasikan ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) karena obyek tersebut merupakan tanah aset milik desa. Sehingga, pihaknya akan melakukan penekanan terhadap Dinas PMD untuk mendorong pemerintah desa agar lebih aktif dalam upaya pengembalian aset.

“Untuk penyelesaianya, Dinas PMD harus mendorong pemerintah desa agar lebih aktif dalam mengurus pengembalian aset apabila memang dulunya tidak terjadi proses pengalihan sesuai peraturan,” sambungnya.

Sementara, Kepala Dinas PMD, Edi Supriyanto menandaskan jika akan tetap mendampingi desa dalam menyelesaikan masalah ini. Harapannya, jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus serupa. Karena, “Bagaimanapun ketika ini bisa menjadi solusi, maka pihak desa nantinya harus lebih memperhatikan aset miliknya,” kata Edi.

Sedangkan Ketua FPD Watulimo, Sunaryo mengungkap bahwa mereka ini sebenarnya hanyalah bagian dari warga yang punya kepedulian terhadap aset milik desa. Karena mereka menduga, ada sejumlah tanah kas desa yang diserobot oleh oknum tertentu.

“Kedatangan kita kesini adalah untuk mencari solusi atas permasalahan tanah kas desa di Watulimo yang diduga diserobot oleh seseorang,” ucapnya.

Sedangkan untuk tanah yang menjadi sengketa dalam permasalahan ini, lanjut Sunaryo, kurang lebih sekitar 641 meter persegi. Dan yang dipermasalahkan adalah 1 bidang atas nama Ahmad Jauzi Turseno.

“Jadi, dalam hal ini hanya ada 1 bidang atas nama Ahmad Jauzi Turseno itu yang terindikasi asli tapi palsu (aspal). Artinya asli sertifikatnya, tapi palsu dalam perolehan sertifikat tersebut,” duga Sunaryo.

Sehingga, FPD Watulimo meminta kepada pemerintah desa untuk benar-benar punya kepedulian dalam mengurus aset miliknya. Mengingat ini merupakan tanah kas desa, “Jadi yang seharusnya merasa lebih kehilangan itu adalah pihak pemerintahan desa,” pungkasnya. (her)

beritalima.com

Pos terkait