Anhar Runut Paparkan RUU Anti Narkotika DPD RI di Aula Fakultas Hukum Unud

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Untuk menyempurnakan subtansi dan materi, Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan seminar Uji Sahih (Publik) Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Bali, pertengahan pekan ini.

Delegasi Komite III DPD RI, Abdul Aziz Khafia mengatakan, seminar Uji Sahih RUU
narkotika ini merupakan perubahan atas UU No: 35/2009 Tentang Narkotika. “Ini
penting dilakukan untuk menyempurnakan substansi dan materi UU yang sudah
ada. Jadi, ini perubahan UU Anti Narkotika ini merupakan inisiatif DPD RI,” jelas
Abdu Aziz.

Acara ini dihadiri para Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Fakultas Hukum Udayana,
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Bali, Dinas
Kesehatan, pejabat Polda Bali, para Tokoh Penggiat Anti Narkoba dan masyarakat
anti Narkotika.

Selain itu juga tampak rombongan delegasi para senator yang serius menekuni Perubahan RUU Natkotika antara lain Maria Goreti (Kalbar), Chaidir Jafar (Papua Barat), KH Muslihudin Abdurrasyid (Kaltim), Iqbal Parewangi (Sulsel), Mesakh Mirin (Papua), Abraham Liyanto (NTT), Stevanus Ban Liaw (Sulut), Lalu Suhaimi (NTB) dan Sauara Rafli (Aceh).

Mereka serius mendengarkan paparan dari Tim Ahli DPD RI dalam perumusan RUU Anti Narkotika, Anhar Nasution. Anhar paham betul dengan UU Anti Narkotika ini. Maklum, dia adalah anggota Panitia Kerja (Panja) Pembentukan UU Anti Narkotika DPR RI periode 2004-2009.

Anhar memang aktif sebagai Penggiat Anti Narkoba. Beliau merupakan salah satu Tim perumus UU Narkotika yang kala itu penyusunannya menghabiskan waktu empat setengah tahun.

Sebagai Penggiat Anti Narkoba, begitu dia dipercaya sebagai wakil rakyat, Anhar sangat aktif dan gigih memperjuangkan lahirnya UU Anti Narkotika sehingga tampak suasana serius dari para peserta mendengarkan pemaparan materi dari Anhar Nasution.

Hal ini juga terlihat dari acara lebih dari tiga jam tersebut tidak satu orang juga peserta meninggalkan ruangan. Apalagi, sejak semula para anggota senator serius dan sungguh-sungguh menggodok RUU.

Dipilihnya Bali sebagai tuan rumah karena dinilai karena daerah ini mempunyai pengalaman yang panjang tentang penanganan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba, terlbih melibatkan Warga Negara Asing (WNA).

“Kami memilih Universitas Udayana (Bali-red) karena perguruan tinggi ini sangat concern terhadap masalah penegakan hukum masalah penyalahgunaan narkoba,” kata Abdul Aziz di sela-sela seminar.

Ditambahkan, uji sahih atau uji publik ini sangat penting untuk menyempurnakan substansi dan materi suatu undang-undang. “Saat ini, menjelang berakhirnya masa bakti Anggota DPD RI Periode 2014-2019, Komite III DPD Ri berinisiatif untuk mengusulkan revisi UU No: 35/2009 Tentang Narkotika,” kata dia.

Secara teknis, Komite III telah menyelesaikan proses penyusunan Naskah akademik serta draft perubahan undang-undang narkotika. Untuk lebih meyakinkan penyusunan naskah akademik dan draft RUU sudah memadai, perlu dilakukan uji sahih dengan melibatkan elemen masyarakat yang memiliki perhatian besar terhadap masalah penyalahgunaan narkoba. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *