Aniaya Beberapa Remaja di Trenggalek, Dua Pelaku Diamankan dan Satu DPO

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Akibatkan luka-luka pada sejumah remaja, dua pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Keduanya diketahui, merupakan warga dari Kabupaten Tulungagung. Mereka terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap anak dan atau dimuka umum. Pun begitu, berdasarkan pendalaman penyidik ternyata masih ada lagi satu terduga pelaku yang masih buron dan dinyatakan masuk darftar pencarian orang (DPO).

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputra melalui Wakapolres, Kompol Heru Dwi Purnomo, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Trenggalek pada Selasa, (18/1/2022). Didepan para wartawan, Wakapolres menyebut jika pihaknya memang telah mengamankan para pelaku penganiyaan.

“Memang benar, dua orang telah kita amankan. Mereka adalah, IK warga Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung dan yang satu lagi masih dibawah umur. Kemudian, pelaku GW warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung saat ini masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” sebutnya.

Ditambahkan Kompol Heru Dwi, untuk peristiwa kekerasan itu sendiri terjadi pada tanggal 13 januari 2022 yang lalu di Jalan Raya Ngetal-Trenggalek tepatnya Dusun Duwet Desa Ngetal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Kejadian berawal dari, korban yang bersama sejumlah temannya sedang berlatih pencak silat di halaman salah satu sekolah dasar di Desa Ngetal Kecamatan Pogalan. Saat pulang usai latihan, sekira pukul 01.00 Wib, korban berpapasan dengan rombongan sepeda motor yang berjumlah antara 50an orang.

“Menurut para saksi, rombongan itu bahkan disebut hingga memenuhi seluruh ruas jalan. Karena takut, salah satu korban berusaha menghindari bentrokan namun nahas belum sempat melarikan diri sudah keburu terjadi tindak kekerasan. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Pogalan,” jelas Wakapolres.

Menerima laporan tersebut, lanjut dia, petugaspun langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hingga tak berselang lama pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti tindak kejahatannya. Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, kaos dan celana panjang, tiga unit sepeda motor, jaket, sandal hingga helm. Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka (para pelaku), penyidik akan mengenakan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat satu KUHPidana.

” Dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tiga tahun enam bulan dan atau lima tahun enam bulan,” tegas perwira ramah asli Trenggalek tersebut. (her).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait