Aturan Cukai Harus Disosialisasikan Karena Bisa Bantu Perbaiki Infrastruktur

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Aturan cukai harus disosialisasikan karena dari cukai bisa membantu Pemkab Jombang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Oleh karena itu beli rokok yang ada cukainya agar bisa bantu memperbaiki infrastruktur.

Demikian hal itu dikatakan Aris, selaku Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Jombang saat Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai dengan tujuan untuk menggempur rokok ilegal, tepatnya di Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Selasa (15/2/2022).

Wahyudi Sudarsono pun selaku pejabat fungsional Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kabupaten Jombang menyatakan bahwa sosialisasi langsung dilaksanakan di desa agar dekat dengan masyarakat terutama yang memiliki toko atau warung supaya mengerti dan memahami agar tidak menjual rokok ilegal tanpa cukai.

Cukai pun dikatakan Donny Sumbada selaku Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri sama seperti pajak. Hanya saja Cukai sebagai pemasukan negara dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang – undang.

“Komsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” jelas Donny.

Ia pun menjelaskan, Bea Cukai Kediri diberi target oleh Pemerintah Pusat yakni Kementerian Keuangan agar Bea Cukai Kediri bisa memenuhi target pemasukan negara sebesar Rp27 triliun. Namun faktanya di lapangan katanya, bisa melebihi target yang ditentukan yaitu Rp32 triliun. Oleh karena itu menurutnya harus beli rokok yang ada cukainya.

Ia pun menegaskan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) ada tiga jenis yaitu Etil Alkohol (EA) atau etanol, minuman mengandung alkohol (minol) dan hasil tembakau. Namun dijelaskan juga cara pelunasan cukai alkohol dan minol setelah BKC dikeluarkan dari pabrik baru ada pembayaran cukai tanpa pelekatan pita cukai.

“Sedangkan minuman beralkohol diatas 5% sampai dengan 20% sama seperti pelunasan cukai hasil tembakau ditandai pelekatan pita cukai,” tambahnya.

Pita Cukai dikatakan fungsional pemeriksa bea cukai Kediri, diproduksi oleh Peruri yang tiap tahun anggaran tema cukai selalu berganti – ganti. Oleh karena itu rokok ilegal menurutnya rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

“Rokok ilegal terdiri dari empat hal yaitu melekatkan pita cukai palsu, melekatkan pita cukai berbeda, melekatkan pita cukai bekas, dan tanpa melekatkan pita cukai atau polos,” jelasnya.

Lebih lanjut ditegaskan Donny, Pasal 50 UU No.11/1995 Jo. UU No.39/2007 tentang cukai bahwa rokok yang diproduksi oleh pabrik tanpa ijin NPPBKC terancam penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Begitu juga ancaman denda paling sedikit 2 kali nilai cukai atau paling banyak 10 kali nilai cukai,” pungkasnya.

Masih ditambahkan Donny, dampak rokok ilegal dapat mengakibatkan terganggunya kinerja pasar hasil tembakau dan merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai.

“Kandungan nikotin dan tar pun tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar. Rokok ilegal merugikan industri rokok yang membayar cukai,” tambahnya.

Gayung bersambut, diungkapkan Kepala Desa Gedangan Sukarno kepada warganya yang buka warung dan menjual rokok. Bila ada jasa pengiriman dan pedagang rokok ilegal menurut anjuran Kades Sukarno sebaiknya menolak agar tidak membeli dan menjual rokok ilegal.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait