Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

  • Whatsapp

KEPULAUN SULA,beritaLima,com-Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia, Jum’at (26/11/21)

Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Sehingga kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), “Untuk itu dalam poin tersebut yakni,
1, Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak arakan dan kegiatan yg berpotensi menimbulkan kerumunan.
2. Tidak boleh melaksanakan pulang kampung.
3. Tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru. 4. Fasilitas umum termasuk alun alun dan lapangan ditutup.
5. Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.

6. ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru.
7. Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
8. Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
9. Kafe, tempat makan dan restorant dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yg ada.
19. Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen, mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00. [dn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait