Bahrullah Akbar: Aset Barang Milik Negara Fokus Pemeriksaan BPK

  • Whatsapp

JJAKARTA, beritalima.com — Wakil Ketua BPK RI, Prof. DR. Bahrullah Akbar mengungkapkan pada acara “Entry Meeting Pemeriksaan Atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara” di Jakarta Senin (22/10) bahwa, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) akan melakukan pemeriksaan atas penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) tahun 2017-2018.

Dimana Pemeriksaan BMN meliputi pemeriksaan pada seluruh Laporan Keuangan Kementerian atau Lembaga (LKKL) yang melaksanakan penilaian kembali atau total sebanyak 82 K/L.

Seperti diberitakan pada halaman resmi milik BOK pada Senin, (22/10/2018), Wakil Ketua BPK RI Prof. Bahrullah Akbar mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan atas penilaian kembali BMN tahun 2017-2018 akan dilaksanakan pada semester II/2018.

“Memperhatikan jumlah aset yang cukup besar dan sebaran geografis, pemeriksaan ini kami laksanakan pada semester II/2018 sebelum pemerintah menyusun LKPP atau LKKL tahun 2018 unaudited,” ungkap Bahrullah kepada wartawan melalui rilis yang keluarkan Humas BPK, Selasa (22/10).

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua BPK, Menteri Keuangan, Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, Anggota II BPK, Agus Joko Pramono, Anggota VII BPK, Eddy Mulyadi Soepardi dan para pimpinan Kementerian/Lembaga, serta para Auditor Utama dan tim pemeriksa.

Orang Nomor Dua di BPK itu juga menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah yang telah memperbaiki dan menyajikan hasil penilaian kembali BMN sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Sehingga nilai aset hasil penilaian kembali yang dimasukkan ke dalam LKPP per 31 Desember 2018 adalah nilai yang telah diperiksa oleh BPK.

“Penilaian kembali BMN pada 2017-2018 berdampak sangat signifikan terhadap nilai aset pemerintah pada LKPP dan 82 LKKL tahun 2018. Penilaian kembali ini dilakukan atas 945.460 aset dengan nilai wajar sebesar 5.728,49 triliun,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah terakhir kali melakukan revaluasi BMN pada periode 2007 hingga 2010. Revaluasi BMN ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Revaluasi BMN dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama-sama Kementerian/Lembaga. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *