Baleg DPR Ingatkan Penghitungan Kerugian Negara Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

  • Whatsapp
Ketua Baleg DPR Bob Hasan (tengah) ingatkan penghitungan kerugian negara jangan jadi alat kriminalisasi (foto:istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengingatkan agar penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi. Peringatan itu disampaikan di tengah menguatnya dorongan revisi Undang-Undang Perampasan Aset, sementara pembenahan terhadap institusi penegak hukum justru dinilai berjalan lamban.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait pemantauan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (19/5), Bob menilai reformasi hukum tidak cukup hanya berhenti pada pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.

“KUHAP dan KUHP yang baru ini sebenarnya adalah legal substance yang harus diikuti dengan legal structure yang tepat,” kata Bob. Namun, ia menyoroti kecenderungan politik hukum yang belakangan justru lebih agresif mendorong revisi Undang-Undang Perampasan Aset dibanding pembenahan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, maupun Mahkamah Agung.

“Yang lebih mengemuka justru revisi Undang-Undang Perampasan Aset, bukan revisi Undang-Undang Kejaksaan, Polri, atau Mahkamah Agung yang berkaitan langsung dengan tata kelola penegakan hukum,” tuturnya

Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik terhadap arah reformasi hukum nasional yang dinilai masih berorientasi pada perluasan kewenangan penghukuman, bukan pembenahan mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum. Dalam konteks pemberantasan korupsi, Bob mengingatkan bahwa semangat penegakan hukum tidak boleh mengorbankan prinsip due process of law.

Ia menyinggung konsep mens rea dalam KUHP nasional baru yang, menurutnya, selama ini kerap dipersempit menjadi sekadar “niat jahat”. Padahal, ”mens rea itu bukan niat jahat. Itu sikap batin yang belum tentu punya kehendak apa pun,” ujarnya.

Untuk menjelaskan pandangannya, Bob memberi ilustrasi sederhana. Seseorang yang mengambil sebuah botol, kata dia, belum tentu berniat meminumnya. Bisa saja hanya memindahkan barang tersebut. Karena itu, menurutnya, hukum pidana modern seharusnya tidak lagi menggunakan pendekatan simplistis yang mudah menyeret seseorang ke ranah pidana.

Ia bahkan menyebut paradigma hukum pidana kolonial warisan Belanda sebagai akar dari praktik kriminalisasi yang selama ini terjadi. “Zaman Belanda dulu orang bisa dikriminalisasi dengan mudah. Tahun 2025 kemarin kita baru lepas dari rezim kriminalisasi,” tegasnya.

Dalam konteks perkara korupsi, Bob menekankan penghitungan kerugian negara harus ditempatkan secara hati-hati dan proporsional. Ia mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak berubah menjadi alat legitimasi untuk membangun konstruksi pidana secara prematur. “Jangan sampai penghitung kerugian negara ini menjadi alat rezim kriminalisasi,” terangnya

Di sisi lain, Bob juga mempertanyakan praktik penggunaan surat edaran internal lembaga penegak hukum yang kerap dianggap memiliki daya ikat luas. Menurutnya, surat edaran semestinya hanya berlaku secara internal dan tidak dapat diposisikan sebagai norma yang mengikat masyarakat umum.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait