Febrian Ramadhan, SH Humas Pengadilan Negeri Sanana
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara menolak upaya hukum banding yang diajukan oleh oknum Camat, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Ernawati Sapsuha alias Onco Ni.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Sanana Febrian Ramadhan saat diwawancarai dikantornya, Senin (10/4/23).
Menurutnya terdakwa Ernawati telah diputuskan dan hasilnya banding ditolak. “Ya sudah diputus, hasilnya menguatkan putusan dari PN Sanana.
Putusan tersebut berdasarkan Nomor: 37/Pid.B/2022/PN Snn yang diterima pada Selasa 4 April 2023 kemarin, dan pihaknya langsung layangkan surat peberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Sanana, “ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Aslan Syahlubis saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di.. nomor +62 823-8363-xxxx, Ia mengatakan, pihaknya sudah layangkan surat panggilan kepada terpidana Ernawati pada Senin 10 April 2023 kemarin
Ernawati sebagai terpidana diminta untuk menghadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula pada Selasa 18 April 2023 untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, “pintanya.
Diberitakan sebelumnya,Terpiana kasus pencemaran nama baik, yang dilakukan oknum camat Kecamatan Mangoli Barat,, Ernawati saat menjalani persidangan.
Ernawati divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana dalam kasus pencemaran nama baik. “Namun, ia keberatan dengan putusan itu dan mengajukan banding. [dn]