Bank Panin Kantor Cabang Malang Digugat

  • Whatsapp
Kayat SH Kuasa Hukum
Kayat SH Kuasa Hukum

Malang, beritalima.com| Pemutusaan hubungan kerja terhadap Andreas Adityo Purwonugroho salah satu karyawan Bank Panin kantor cabang utama Malang berujung di Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Timur di Surabaya. Kayat Hariyanto dan Kriswanto dari kantor hukum K&K ditunjuk sebagai kuasa hukum.

“ Kami sebelumnya sudah memberikan somasi terhadap Bank Panin terkait dengan permasalahan klien kami, somasi tersebut merupakan tahapan hukum sebelum kita lanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial seperti sekarang ini,” Ungkap Kayat Hariyanto di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya. 22/9/2021.

Bacaan Lainnya

Andreas ini, kata ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPC PDIP Kota Batu ini, merupakan karyawan yang sudah bertahun – tahun mengabdi dan bekerja di Bank Panin yaitu kurang lebih selama 15 ( lima belas tahun ) 10 ( sepuluh ) bulan tanpa berhenti. Artinya status dia sebagai karyawan yang mulanya karyawan kontrak otomatis menjadi karyawan tetap.

Entah tidak mau memberikan pesangon sesuai regulasi atau ada tujuan lain kami tidak paham, namun Andreas ini dibuat tidak nyaman dan tidak kerasan bekerja di Bank Panin sehingga klien kami resah,” kata Anggota Peradi Malang ini.

Maka, diduga dengan tidak beretikat baik, klien kami dibuat seolah-olah mengundurkan diri, padahal klien kami tidak pernah menandatangani surat apapun selama ini sebagaimana kehendak pimpinan kantor cabang malang PT. Bank Panin Malang.

Itulah, tambah Kayat , yang membuat kliennya resah, belum lagi hal-hal kecil yang oleh management dibesar-besarkan serta hal lainnya yang sudah kami minta melalui pengadilan yang terhormat ini, ” Pungkasnya.

Sementara itu Ester HRD Bank Panin Kantor Cabang Malang dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp tidak ada jawaban bahkan dihubungi melalui telephon selular ada nada dering, namun tak diangkat. [San]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait