BFI Finance Jadi Terlapor, Kasus Dugaan Penarikan Paksa Mobil Lexus Naik ke Penyidikan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com| Penanganan kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya memasuki babak baru. Penyidik Polrestabes Surabaya dikabarkan telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, menyusul laporan terkait dugaan aksi debt collector yang mengatasnamakan BFI Finance.

Kenaikan status ini disebut sebagai hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum korban, Ronald Talaway, mengungkapkan pihaknya telah memperoleh informasi tersebut meski belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara resmi.

“Informasinya sudah dinaikkan berdasarkan gelar perkara ke tahap penyidikan. Tapi kami memang belum menerima SP2HP,” ujar Ronald, Kamis (30/4/2026).

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk perwakilan BFI Finance dari kantor pusat di Tangerang serta para debt collector yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Pihak BFI Tangerang sudah datang, dan debt collector juga sudah dimintai keterangan,” katanya.

Ronald menegaskan, laporan yang diajukan kliennya tidak menyasar individu, melainkan langsung kepada perusahaan pembiayaan tersebut. Ia menyebut terdapat dugaan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik dalam kasus ini.

“Terlapornya adalah BFI Finance. Pemerasan itu dalam bentuk upaya memindahtangankan barang ke dalam penguasaan mereka. Walaupun tidak berhasil, itu tetap masuk dalam delik percobaan,” tegasnya.

Pihaknya juga memilih menempuh jalur hukum tanpa melalui somasi. Menurut Ronald, langkah tersebut diambil karena tindakan yang diduga dilakukan debt collector dinilai tidak profesional dan merugikan kliennya.

“Kami langsung tempuh jalur hukum. Ini perilaku unprofessional,” imbuhnya.

Sementara itu, Andy Pratomo memastikan mobil Lexus miliknya hingga kini masih berada dalam penguasaannya. Ia juga membantah keras adanya keterkaitan kendaraan tersebut dengan pembiayaan dari pihak mana pun.

“Mobil ini lunas, saya beli cash,” ujarnya.

Andy bahkan menunjukkan dokumen resmi kendaraan berupa faktur dan BPKB. Dari dokumen tersebut, tercatat kendaraan yang dimaksud adalah Lexus RX 350 Luxury 4×2 A/T tahun 2023 dengan kapasitas mesin 2.393 cc. Data dalam faktur yang diterbitkan Toyota Astra Motor dan BPKB disebut saling sesuai.

Kasus ini mencuat setelah sekelompok debt collector mendatangi rumah Andy di kawasan Mojoklangru Wetan, Surabaya, dan diduga berupaya menarik paksa kendaraan dengan mengatasnamakan BFI Finance. Insiden itu sempat memicu keributan di lingkungan setempat.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak BFI Finance belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan perusahaan dalam kasus tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

(Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait