Barang Disimpan di Rumah, Sales dan Sopir Distributor Mihol Didakwa Rugikan PT Duta Mandiri Persada Rp4,7 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA, beriralima.com – Sidang kasus dugaan merugikan PT Duta Mandiri Persada senilai Rp4,7 miliar yang menyeret dua karyawan distributor minuman beralkohol digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/5/2026). Dua terdakwa, Kresno Widodo dan Lutfi Ardiansafa, diduga menjalankan praktik order fiktif dan menjual barang perusahaan untuk keuntungan pribadi.

Dalam persidangan, Direktur PT Duta Mandiri Persada, Situmorang, mengungkap salah satu modus yang dilakukan terdakwa Kresno adalah menyimpan stok minuman keras di rumah pribadinya yang tidak dikirim ke outlet.

“Rumahnya pernah kami datangi, ternyata barangnya sudah kosong,” ujar Situmorang di ruang sidang Candra PN Surabaya.

Menurutnya, kasus ini awalnya hanya terendus sebagai penggelapan ratusan juta rupiah. Namun setelah dilaporkan ke polisi dan dilakukan audit internal, nilai kerugian perusahaan membengkak drastis.

“Setelah audit dan konfirmasi ke 21 outlet, total kerugian mencapai Rp4,7 miliar,” katanya.

Sementara itu, owner PT Duta Mandiri Persada, Michael Susanto, mengungkapkan Kresno sempat mencoba mengembalikan sebagian kerugian melalui skema penitipan rumah senilai Rp800 juta.

“Awalnya rumah itu ditawarkan Rp1,4 miliar lalu berubah jadi Rp1,2 miliar. Tapi statusnya belum jual beli, hanya titipan karena belum ada kesepakatan,” ungkap Michael.

Jaksa Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya membeberkan, Kresno dan Lutfi yang bekerja sebagai sales dan sopir distribusi minuman alkohol PT Duta Mandiri Persada sejak 2019 diduga menjalankan praktik order palsu sejak 2022 hingga 2025. Keduanya disebut membuat 48 invoice fiktif menggunakan nama 21 outlet, restoran, hotel, bar, dan kafe di wilayah Malang Raya.

Dalam skemanya, barang yang seharusnya dikirim ke pelanggan justru sebagian disimpan di rumah Kresno. Surat jalan diduga dipalsukan dengan tanda tangan penerima seolah barang telah diterima outlet.

Tak berhenti di situ, minuman beralkohol berbagai merek seperti Smirnoff, Jack Daniel’s, Chivas Regal hingga Grey Goose disebut dijual secara pribadi oleh terdakwa ke sejumlah tempat hiburan dan toko. Pembayaran dari pelanggan diduga masuk ke rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

Jaksa juga mengungkap Lutfi diduga berperan membantu proses distribusi ilegal tersebut dengan menyerahkan nota kosong bertuliskan tangan sebagai bukti tagihan kepada pelanggan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Duta Mandiri Persada di Jalan Ketampon I Ruko Permata Bintoro 138-139 Surabaya disebut mengalami kerugian mencapai Rp4.700.582.910.

Usai sidang, kuasa hukum Fitri Rahmadani mengungkapkan perkara ini belum sepenuhnya selesai. Sebab, masih ada dua atasan Kresno yang saat ini disebut masih menjalani proses penyidikan di kepolisian.

“Ada kerugian uang perusahaan dari order fiktif sebesar Rp4,7 miliar. Dari kerugian itu semua ditanggung ke Kresno sebab Lutfi posisinya hanya driver,” ungkap Fitria dari LBH Legundi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait