Ketika Tersangka sedang dilakukan Press Release di Gedung Bhayangkari Polres Pamekasan [Foto Andy.k Reporter Beritalima.com].
PAMEKASAN, Beritalima.com|Sahraton(54), warga Dusun Bates Timur, Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumamar, Kabupaten Pamekasan, madura, Jawa Timur, kembali harus berusan dengan hukum karena terbukti memiliki senjata rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisinya.
Selain senpi rakitan Sahraton, juga terbukti memiliki sajam yang di bawa oleh mantan napi tersebut.
“Tersangka kami tangkap karena terbukti memiliki senpi rakitan elegal dan sajam tanpa surat lengkap di Jalan Raya simpang 3 Sotaber, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, pada Hari Rabu Tanggal 22/01/2020 sekira Jam 20.00 Wib,”ucapnya Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari ketika Konferensi Pers di Gedung Bhayangkari, Sabtu(01/02),Pagi.
Dikatakan oleh Kapolres Pamekasan, bahwa tersangka berdali memiliki senpi rakitan tersebut untuk menjaga dirinya karena pada Tahun 1991 pernah terlibat perkara pembunuhan di Wilayah Kabupaten Sampang dan telah menjalani vonis 12 Tahun penjara.
“Menurut dari pengakuan tersangka, mendapatkan senpi rakitan dari hasil membeli kepada Kramu tak lain merupakan tetangganya seharga Rp=1.000.000,”terang AkBP Djoko Lestari.
“Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata benar tersangka mendapatkan senpi rakitan dari tetangganya yang sekarang sudah meninggal Dunia 3 Tahun yang lalu,”imbunya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan, adalah 1 buah tas kain warna abu-abu, 1 senjata rakitan warna hitam, 5 butir amunisi senjata api, sajam jenis pisau kulit warna coklat, dua plastik warna hitam, 1 unit Sepeda motor nopol M-2713-AQ warna silver kombinasi biru.
“Pasal yang kami terapkan atas perbuatan tersangka, pasal 1 ayat(1) UU Darurat no 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjara se umur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 10 Tahun,”pungkas AKBP Djoko Lestari.[AR]