Bawaslu Mimika Tak Maksimal Berkinerja

  • Whatsapp

TIMIKA, beritalima.com – Caleg PBB Dapil I No Urut 4. Viktor Kabei menilai, Bawaslu Mimika tidak Maksimal Berkinerja.

Penegasan itu disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Mimika terkait Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS yang memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut pelanggaran-pelanggaran Pemilu Legislatif (Pileg) sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Menurut Kabei, keterangan tambahan dan kajian yang dimaksudkan itu dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.

“Bawaslu Mimika belum Maksimal menyelesaikan pengaduan masalah pemilu yang dilaporkan Caleg ke Bawaslu Provinsi. Artinya, sejak pengaduan saya masuk pada tanggal 19 Mei 2019 sampai tanggal 22 juni 2019, itu sudah pasca 14 hari sesuai aturan,” ujarnya.

Namun, Bawaslu belum menyelesaikannya. Artinya, suka-duka di masa 14 hari itu, Bawaslu Mimika harusnya menyeselesaikan pengaduan dan menjawabnya melalui surat resmi kepada yang melapor, supaya pelapor bisa memahami atau puas.

Mengapa? Karena pengaduan-pengaduan itu jelas akan terintegrasi ke Pleno KPU RI, dan jika pelapor kurang puas maka akan bisa diteruskannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan sebaliknya, Bawaslu memeriksa pengaduan masalah pemilu pasca 14 hari sampai hari ini masih terus dalam pemeriksaan dan belum selesai. Bahkan ada saksi-saksi yang masih bertanya, kapan dirinya mau diperiksa.

“Ini justru terbalik, Bawaslu malah sekarang ini memilih posisi menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Ini yang sekarang terjadi di Kabupaten Mimika, semua sengketa pengaduan masalah pemilu masih ditangani Bawaslu Mimika dan belum ada jawaban penyelesaiannya, malah belum ada keputusan. Kami semua ini menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Kabei.

Dirinya sendiri, lanjut Kabei, adalah pelapor ke Gakkumdu pasca 14 hari atau pada tanggal 9–22 Juni 2019 tapi sampai hari ini, Bawaslu belum memberikan hasil atas pengaduannya itu. Saksi-saksi masih terus diperiksa dan bertanya-tanya atas hasil laporan dari Bawaslu Mimika itu.
Bahkan dipertanyakan Kabei, jika nanti sudah ada hasilnya maka kepada siapa, dirinya mengadu karena sudah tidak ada tempat baginya untuk lanjut mengadu kecuali ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) seperti yang banyak dilakukan Caleg. Termasuk ada sekitar 6 partai di Kabupaten Mimika yang juga sudah mengadu ke MRP dan DKPP terkait pelangaran-pelanggaran pileg kali ini.

Awalnya, semua pihak berharap, dengan adanya Bawaslu di kabupaten maka sekecil apapun masalah pelanggaran pemilu ini, bisa diatasi cepat dan tepat.

Terintegrasi agar setiap pelapor bisa puas, seperti dapat dilihat, dilakukan hampir di semua kabupaten di Tanah Papua. Bawaslu mengeluarkan rekomendasi atas berbagai persoalan dan diselesaikan dan bertanggung jawab. Tapi di Kabupaten Mimika sama sekali tidak ada masalah pelanggaran yang direkomendasikan Bawaslu.

“Ini membuat kesan, KPUD seakan telah lolos ke surga menggunakan kereta kuda berkepala emas,” sindir Kabei.
Terkait berita ini, belum ada penjelasan apapun yang berhasil diperoleh dari pihak Bawaslu Mimika meski sudah dilakukan konfirmasi via What’s App Seluler Ketua Bawaslu Mimika, Jonas Janampa. (Sam Wanda)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *