Bayar Hutang Pakai Cek Kosong, Pasutri Ini Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Erik Kurniawan dan Jessie Adhistia, dua terdakwa kasus penipuan dengan modus bayar hutang pakai cek kosong yang merugikan Anna Susianti Tjandra mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 miliar menjalani sidang perdananya, pada Senin (18/11/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Erik dan Jessie yang merupakan pasangan suami istri itu, hanya duduh tertunduk, ketika dakwaannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Bunari.

Dengan menggunakan baju kemeja putih, celana panjang hitam, serta rompi tahanan, Erik dan Jessie hanya bisa terdiam mendengarkan dakwaan untuknya.

Pada persidangan yang dipimpin oleh Hakim Dwi Purnomo itu, Jaksa Bunari menerangkan kronologi perkara itu terjadi.

Dimana awal perkara itu terjadi pada, 5 Juli 2017 lalu bertempat di rumah Anna Susianti Tjandra Jalan Mulyosari Tengah No. 14 RT.05 RW. 06 Kelurahan. Kalisari Kecamatan. Mulyorejo, Surabaya.

“Terdakwa Jessie Adhistia sambil menangis meminta bantuan kepada Anna Susianti Tjandra karena sering dipukuli oleh suaminya (terdakwa Erik Kurniawan) akibat terlilit hutang pada Steven, Anjas, Yusuf, Hari dan kawan-kawan,” kata Jaksa Bunari membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya terdakwa Erik Kurniawan dan terdakwa Jessie Adhistia menunjukkan bukti hutang-hutang mereka kepada Anna Susianti Tjandra.

Untuk memikat Anna Susianti Tjandra,
terdakwa Erik Kurniawan dan terdakwa Jessie Adhistia menyerahkan cek dan menjanjikan keuntungan.

“Kemudian menyuruh saksi Nanik Andayani untuk menstrafer menggunakan internet Banking BCA,” sambung Bunari.

Selanjutnya, sebagai pembayaran pada
korban Anna Susianti Tjandra, terdakwa Erik Kurniawan dan terdakwa Jessie Adhistia diberikan cek tidak langsung dicairkannya, namun setelah Anna Susianti Tjandra mencairkan cek dari Erik Kurniawan dan terdakwa Jessie Adhistia ternyata ditolak.

Akibat perbuatannya, terdakwa Erik Kurniawan dan terdakwa Jessie Adhistia diancam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan yang dilakukan secara berkelanjutan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *