Tidak Ada Win Win Solution Warga Gugat Lurah Hingga Walikota

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Warga Rt 10 Rw 03 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis menggugat Lurah,Camat serta Walikota Depok pasalnya gugatan tersebut didasarkan atas tindakan sewenang-wenang Lurah setempat yang telah melakukan pemindahan status secara sepihak dari RT lama ke RT yang baru dan pencabutan SK No 149 /37 /Kpts /VI /2010 yang di nilai warga cacat hukum

Menurut Fredi kuasa hukum warga bahwa apa yang di lakukan oleh Iwan sebagai Lurah Harjamukti dengan mencabut SK RT lama dan mengeluarkan SK untuk kepengurusan RT yang baru dilakukan tanpa adanya sosialisasi dan musyarawah dengan pengurus Rt dan warga Komplek Pertamina IPTN.

“Hari ini kami kuasa hukum dari warga resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Lurah Harjamukti, Camat dan Walikota dengan nomor perkara 283/PDTG/2019/PN karena kami menduga Lurah Harjamukti melakukan pembatalan SK Rt lama secara sepihak tanpa adanya sosialisasi terlebih 7dahulu,” jelasnya.

Tidak hanya itu pihaknya juga mengatkan bahwa dari mulai keluarnya SK saja sudah salah dimana lurah mengeluarkan untuk pencabutan status Rt 10 Rw 03 No 149/93/Kpts/VIII tahun 2018 karena seharusnya SK untuk Rt yang lama SK No 149 /37 /Kpts /VI /2010 yang di keluarkan pada tanggal 8 Juni 2010,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa Rt lama bukan ujuk-ujuk ada tetapi sudah sesuai dengan perda yang sudah ada,bahkan dirinya mempertanyakan urgensinya pencabutan dari SK Rt 10 yang lama.

“Kami dari kuasa hukum warga jelas mempertanyakan dasar hukumnya karena kalau ini di cabut maka masyarakat jelas di rugikan dari segi administrasi karena warga harus merubah data kependudukan mulai dari KTP, SIM, Paspor, Sertifikat,” tegasnya.

Hal senada juga di katakan Tatang kuasa hukum lainnya bahwa warga yang merasa di rugikan dengan pembatalan SK tersebut telah bersurat kepada Lurah,Camat dan Walikota Depok kaitannya dengan keberatan warga dengan adanya surat pembatalan Rt tetapi menurutnya tidak adanya respon dari pejabat tersebut membuat warga harus menempuh jalur hukum.

“RT, RW ini di bentuk dari tahun 2010 bukan dari kemaren sore kalau memang RT ,RW ini bermasalah seharusnya dari tahun 2010 ini kenapa baru sekarang di ributkan dan warga pun dari bulan Agustus 2019 sudah mengirimkan surat keberatan kepada lurah dan camat namun memang tidak di tanggapi,” katanya.

Belum lagi sekarang muncul proposal dari RT 03 RW 04 yang baru di sahkan meminta pembangunan posyandu di atas lahan Fasum komplek IPTN dan proposal tersebut telah di setujui.

“Mereka ini komplek bukan perkampungan jadi ada batas-batas dimana mereka harus tempat tinggal dan sekarang dampak dari pembatalan SK tersebut munculnya pembangunan posyandu di wilayah fasos fasum komplek yang bukan wilayah warga ajukan ini masalah lagi belum lagi sekarang muncul spanduk-spanduk warga menolak dan mendukung pembatalan SK tersebut dan ini bibit-bibit keributan akan muncul dari masalah tersebut,” jelasnya.

“Belum lagi sekarang pejabat RT yang baru sudah berani meminta uang karena tempat disana sering di pakai untuk syuting film karena kalau di larikan kesana ini bisa untuk ajang bisnis,” jelasnya.

Sementara Iwan Lurah Harjamukti enggan untuk berkomentar banyak terkait gugatan warga kepada dirinya bahkan dirinya mengatakan untuk menunggu hasil PTUN saja.

“Karena saya sudah di gugat ya kita tunggu saja bagaimana hasilnya,” katanya singkat, (Yopi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *