Belum 24 Jam Maling di Wilayah KSB Berhasil dibekuk Anggota Reskrim Polres Sumbawa Barat

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Anggota Polsek Taliwang wilayah hukum Polres Sumbawa Barat,telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Kursi,tepatnya di Lingkungan Semoan Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.Selasa (26/1/21).pukul 17.30 wita.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono,Sik,.MH.melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Sobandi menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Taliwang melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian,berdasarkan Laporan Polisi : LP/ 26 / I / 2021 / NTB/RES SBW BRT/ SEK TLW, Tanggal 26 Januari 2021. Korban bernama M. Husni Thamrin, 39 Tahun, Laki-laki, Alamat Dusun unter Gesong Kelurahan Uma Beringin Kecamatan Unter Iwea Kabupaten Sumbawa Besar.

“Diduga pelaku berinisial MZ , Umur 32 Tahun, pekerjaan swasta, Islam, Alamat Lingkungan semoan Kelurahan Kuang kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa barat,”jelasnya

Humas Eddy menjelaskan, kronologi kejadian, pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Gudang korban, yang
berlamat di Lingkungan semoan Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang kabupaten sumbawa barat,saat itu korban hendak ke ATM BNI dekat gudang korban, tanpa disengaja dari kejauhan korban melihat ada seorang mengangkut kursi yang keluar dari gudang milik korban.

Lanjut,kemudian korban menghubungi saksi bernama Ujang yang merupakan karyawannya untuk segera ke gudang mengecek kondisi gudang, setelah sampai digudang saksi mengecek isi gudang di tempat terop , dari hasil mengecekan korban kehilangan 103 buah kursi dan 10 buah terpal, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 .000.000, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Taliwang.

“Setelah anggota Polsek Taliwang mendapatkan laporan dari korban atas kejadian tersebut,Polsek Taliwang AKP Muh Fatoni,SH perintahkan Unit Reskrim yang dipimpin kanit Reskrim melakukan olah TKP, dari hasil olah TKP diketahui kalau pelaku masuk kedalam gudang untuk mengambil barang milik korban melalui rumah yang ada di samping gudang TKP, dimana rumah tersebut ditempati oleh pelaku,sehingga patut di duga kalau pelaku yang mengambil barang-barang tersebut,”Ujarnya

Akhirnya Tim anggota Reskrim mencari keberadaan pelaku dan setalah melintas di jalan raya simpang pos lantas taliwang,Tim melihat pelaku berjalan kaki, dan akhiranya pelaku diamankan Tim, dan dari hasil introgasi pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik korban dan dijual didaerah Kecamatan Jereweh.

“Selanjutnya Tim Reskrim membawa pelaku untuk menunjukkan Tempat dijual nya barang tersebut , dan selanjutnya barang tersebut di amankan di rumah milik HSR yang berlamat di Dusun Mekar Desa Goa Kecamatan Jereweh, dan selanjutnya pelaku dan Barang Bukti 50 buah kursi plastik dan 5 buah Terpal
dibawa ke polsek Taliwang,”terangnya

Diduga pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian merumuskan. Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait