Belum Kantongi Ijin, PT KCW Diduga Sudah Beroperasi

  • Whatsapp

BERAU, Beritalima.com – PT Kukar Comuditi World diduga telah membuka lahan perkebuban kelapa sawit di daerah Tanjung Batu , Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaen Berau, Provinsi Kalimantan Timur tanpa mengantongi Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dari Dinas Perkebunan.

Seperti pantauan media beritalima.com dilapangan, ratusan hektar lahan yang ada pun sudah di babat oleh pihak perusahaan yang juga diduga belum ada kantongi ijin dari dinas kehutanan.

Beberapa narasumber yang tidak mau namanya dikorankan mengatakan jika PT KCW telah melakukan kegiatan perkebunan atau penanaman sawit. Tak hanya itu, lahan yang digarap oleh PT KCW saat ini diduga lahan atau hutan negara yang entah dari mana asal usul lahannya.

Bebebrapa narasumber mengatakan jika lahan tersebut telah dibuatkan surat dalam bentuk garapan yang diterbutkan oleh Kepala Kampung setempat dan selanjutnya dibeli oleh pihak perusahaan kepada aparatur kampung dengan harga sekitar Rp 8 juta per satu surat. Sedangkan administarasi pembuatan surat dendiri tarifnya beragam yakni dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Beberapa hari lalu media ini berupaya mengkonfirmasi ke pihak manajemen PT KCW atas nama Dani, namun yang bersangkutan mengarahkan kepada humas. Saat akan dikonfirmasi via telpon , nomor humas tersebut tersebut tidak dapat dihubungi.

Tak berhenti sampai disitu, upaya konfirmasi dilanjutkan ke Dinas Perkebunan. Alhasil, informasi yang berhasil diperoleh jika dinas perkebunan saat ini baru mengeluarkan ijin lokasi, namun ijin IUP belum dikeluarkan.

“Baru ijin lokasi, kalau IUP belum ada,” ujar Kujang selaku Kabid Perkebunan.

Sementara itu dinas kehutanan belum bisa memberikan komentar terkait kasus ini, pasalnya menurut informasi beberapa karyawan yang ada jika Kepala Bidang sedang tidak berada di tempat atau dinas luar kota.

Dinas Peranahan sendiri mengatakan jika PT KCW belum melakukan kegiatan karena belum memiliki ijin IUP. Sedangkan dari informasi BLH jika PT KCW sendiri sudah mengantongi amdal.

Tak hanya itu , Dinas perhubungan sendiri juga belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena menurut mereka yang lebih bekompoten yakni bagian lalu lintas, Dishub untuk masalah perijinan alat berat .( tim )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *