Berikut Syarat-syarat Pembuatan SKCK Terbaru

  • Whatsapp

beritalima.com | Hampir semua orang sekarnag ini membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK ini dulunya lebih dikenal dengan Surat Kelakuan Baik (SKB), sebenarnya keduanya ini masih sama saja hanya ada penggantian nama saja.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini merupakan surat yang mencantumkan bahwa seseorang ini pernah atau tidak melakukan suatu kegiatan criminal dan kejahatan, surat ini merupakan surat keterangan yang langsung diterbitkan oleh pihak kepolisian. Surat ini biasanya diminta saat seseorang akan melamar kerja, daftar menjadi Calon Pegawai Negeri SIpil, mendaftarkan diri jadi politikus atau pejabat negara, dan daftar sekolah.

SKCK ini menjadi salah satu surat bahwa seseorang tidak pernah ikut terlibat atau melakukan tindakan criminal semasa hidupnya. Banyak orang yang memandang bahwa membuat SKCK ini tidaklah begitu penting, padahal salah besar SKCK ini sangatlah penting jika seseorang mulai ingin dirinyaa masuk kejengjang karir terutama saat melamar melamar pekerjaan syarat SKCK menjadi poin penting yang harus dimiliki, karena banyak perusahaan yang ingin melihat catatan kepolisian kita karena sangat jarang sekali perusahaan yang melibatkan orang yang pernah memiliki tindakan criminal dalam perusahaannya terutama pekerjaan pekerjaan yang terlibat dengan negara seperti PNS dan juga politik atau pejabat negara.

Banyak orang yang berpendapat bahwa membuat SKCK itu sulit dan banyak menghabiskan waktu karena mereka harus bulak balik polsek ataupun megantri cukup panjang. Tapi sekarnag kalian tidak perlu khawatir lagi karena membuat SKCK sekarang bisa dilakukan secara online akan sangat praktis untuk kalian yang tidak memiliki waktu luang di hari hari kerja. Beberapa orang yang merasa membuat SKCK sulit dan harus bulak balik pergi ke polsek, hal tersebut karena dokumen mereka belum lengkap, oleh karena itu sebelum kalian pergi ke polsek sebaiknya kalian memastikan terlebih dahulu bahwa dokumen yang menjadi syarat dalam pembuatan SKCK sudah kalian lengkapi. Disini kami akan memberi tahukan kepada kalian syarat membuat SKCK 2020.

1. Surat pengantar
Syarat pertama yang harus kalian miliki adalah surat pengantar, tanpa surat pengantar saat kalian pergi ke polsek untuk membuat SKCK kalian tidak akan dilayani. Oleh karena itu surat pengantar merupakan syarat pertama yang harus kalian lengkapi. Pertama tama kalian harus pergi ke RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW selanjutnya kalian bisa melanjutkan pergi ke kelurahan atau desa untuk meminta surat pengantar dari kelurahan / desa, barulah kalian akan mendapatkan surat pengantar untuk membuat SKCK.

2. Siapkan dokumen dokumen persyaratan
Langkah kedua yaitu kalian harus menyiapkan dokumen dokumen yang menjadi persyaratan untuk membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), jika salah satu dokumen ini tidak lengkap maka proses pembuatan SKCK bisa menjadi bermasalah. Dokumen dokumen persyaratan yang diperlukan yaitu:

– Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) / SIM (Surat Izin Mengemudi)
– Fotokopi Surat kelahiran / akta kelahiran / ijazah terakhir
– Fotokopi kartu keluarga (KK)
– Pas foto dengan background merah, ukuran foto 4×6 (6 lembar)

3. Datang kepolsek atau polres setempat
Setelah dokumen persyaratan lengkap, kalian bisa langsung datang ke polres atau polsek untuk membuat SKCK.

Gimana? Tidak sulitkan proses pembuatan SKCK semuanya akan menjadi mudah dan cepat jika kalian sudah mengumpulkan semua persyaratan dengan lengkap dan sesuai.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait