Berkas Perkara Bartender Cruz Lounge Vasa Hotel Belum Lengkap

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengembalikan berkas perkara kasus miras Cruz Lounge Bar Vasa Hotel ke penyidik Polrestabes Surabaya. Hal itu dilakukan setelah jaksa peneliti menilai berkas perkara belum lengkap.

“Berkas perkara (kasus miras Cruz Lounge Bar Vasa Hotel) belum lengkap atau P21,” ujar Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Berkas perkara dinyatakan belum lengkap setelah tim jaksa peneliti memeriksa ada beberapa hal yang belum terpenuhi.

“Jadi karena belum lengkap, berkas perkara kami nyatakan P19 dan kami kembalikan ke penyidik,” jelasnya.

Jemmy mengungkapkan, dalam pengembalian berkas perkara tersebut, jaksa peneliti juga menyertakan petunjuk yang harus dipenuhi penyidik.

“Berkas perkara dikembalikan dengan disertai beberapa petunjuk dari jaksa peneliti,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga korban akhirnya meninggal dunia setelah menenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya pada Desember 2023. Tiga korban tewas diantaranya, R dan WAR (pemain band) serta IP(crew sound engineer).

Dari penyelidikan polisi terungkap, sebenarnya ada sembilan orang yang ikut menenggak miras tersebut. Mereka membeli miras tersebut secara under table alias tanpa melalui kasir, melainkan membeli langsung ke bartender seharga Rp 200 ribu per karafe.

Atas dasar hal itu, polisi kemudian menetapkan Arnold Zadrach Sintania, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka Arnold dijerat pasal 388 KUHP dan 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait