Berkas Perkara Ernawati Dikembalikan, Polres: Jaksa Minta Pembuktian

  • Whatsapp

Emanuel, SH Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari)Kepulauan Sula,.mengatakan, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencamaran nama baik dengan tersangka oknum Camat Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Ernawati Sapsuha telah dikembalikan ke penyidik polisi, karena dianggap belum memenuhi syarat.

“Telah dilaksanakan pelimpahan tahap satu pada JPU dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Ernawati Sapsuha untuk dilengkapi atau P-19,” kata Kajari Kepulauan Sula, Burhan melalui
JPU Emanuel kepad media ini, Selasa (19/7/22).

Menurut Emanuel, Pihaknya memberi kesempatan kepada tersangkanya, Apakah tersangka mampu membuktikan apa tuduhan, kalau tidak mampu membuktikan berarti dia mengungkapkan hal-hal yang bertentangan dengan yang dia ketahui, namun itu termasuk pencemaran, “Setelah syarat lengkap, berkas akan segera dikembalikan kepada jaksa, “ungkapnya.

Ketahui, Oknum Camat Kecamatan Mangoli Barat, Ernawati Sapsuha sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepulauan Sula pada Senin 20 Juni 2022

“Atas perbuatan tersebut, Ernawatai Sapsuha dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (1) KUHP. dengan acaman diatas 9 bulan penjara. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait