SURABAYA, beritalima.com – Sengketa penarikan mobil mewah Lexus RX350 senilai Rp1,3 miliar menyeret perusahaan pembiayaan BFI Finance ke pusaran dua jalur hukum sekaligus, pidana dan perdata. Pemilik kendaraan, Andy Pratomo, melaporkan dugaan penarikan paksa ke Polrestabes Surabaya dan bersiap menggugat atas kerugian yang ditimbulkan.
Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, mengungkapkan laporan pidana telah didaftarkan dengan nomor LP/B/1416/XII/2025. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara resmi.
“Kasus ini sudah kami laporkan. Pihak terkait disebut sudah dipanggil, tetapi tidak hadir. Yang datang justru perwakilan pusat dari Tangerang,” ujar Ronald, Kamis (30/4/2026).
Laporan tersebut mencakup dugaan percobaan perampasan kendaraan, pemerasan, hingga pencemaran nama baik. Ronald menilai ada indikasi tindakan di luar prosedur dalam upaya penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.
Peristiwa bermula pada 4 November 2025, saat adik Andy mengendarai Lexus RX350 milik keluarga dan singgah di sebuah restoran di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Di lokasi itu, sekelompok orang mendatangi kendaraan dan mengklaim adanya tunggakan cicilan.
Tak berhenti di situ, mobil tersebut disebut dibuntuti hingga ke kediaman Andy. Ketegangan pun sempat terjadi sebelum akhirnya dimediasi aparat Polsek Mulyorejo.
“Mobil diikuti sampai rumah dan sempat terjadi keributan. Situasi akhirnya dimediasi polisi,” kata Ronald.
Polemik kian melebar setelah ditemukan kejanggalan dalam dokumen penarikan yang dibawa pihak debt collector. Dalam surat tersebut, tercantum tipe kendaraan Lexus RX250—model yang disebut tidak dikenal dalam lini produk Lexus.
“Faktanya kendaraan klien kami adalah RX350, bukan RX250. Ini menjadi salah satu kejanggalan serius,” tegas Ronald.
Tak hanya itu, muncul pula dokumen pembiayaan dan perjanjian fidusia atas nama seseorang bernama Adhi Yosea, yang diklaim tidak memiliki hubungan apa pun dengan Andy maupun kepemilikan kendaraan tersebut.
Andy menegaskan mobil itu dibeli secara tunai pada September 2025 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dan tidak pernah dijaminkan kepada pihak mana pun.
Selain proses pidana yang berjalan, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap BFI Finance. Gugatan tersebut akan menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.
Pihak pelapor juga menyinggung sikap perusahaan pembiayaan yang dinilai tidak kooperatif. Kesepakatan untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan dan dokumen di Samsat disebut tidak terealisasi karena pihak perusahaan tidak hadir sesuai jadwal. (Han)








