SURABAYA, beritalima.com – Fakta mencolok terkuak dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024.
Hasil evaluasi Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPER) milik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) memang dinyatakan layak dan tak pernah dicabut, namun kapal keruk yang menjadi objek evaluasi justru diakui tidak memiliki kemampuan teknis untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Pengakuan itu disampaikan saksi Alexander Poltak Martondang, Analis Pelabuhan Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/4/2026). Saat dicecar jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Darma Yoga terkait kemampuan kapal jenis Mechanical Cutter Suction Dredger (MCSD),
Alexander menjawab tegas, “Tidak mampu.”
Pernyataan tersebut langsung berbenturan dengan dokumen resmi evaluasi yang menyatakan PT APBS memenuhi syarat. Jaksa pun menyoroti adanya kontradiksi tajam antara hasil evaluasi dan kondisi riil di lapangan.
“Kalau tidak mampu, bagaimana bisa hasil evaluasi menyatakan memenuhi syarat?” cecar jaksa.
Alexander mengakui, penilaian yang dilakukan saat itu lebih menitikberatkan pada aspek administratif semata, bukan kemampuan teknis kapal.
“Yang dinilai hanya kelengkapan administrasi perizinan perusahaan,” ujarnya.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa proses evaluasi SIUPER dilakukan tanpa verifikasi teknis yang memadai. Jaksa menilai evaluasi tersebut berpotensi hanya berbasis dokumen, tanpa pemeriksaan fisik.
Keterangan itu diamini saksi lain, Guntur Immanuel, Kepala Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal Laut KSOP Utama Tanjung Perak. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pemeriksaan fisik kapal yang menjadi objek evaluasi.
“Tidak ada permintaan resmi untuk pemeriksaan fisik kapal secara khusus,” katanya.
Fakta lain yang tak kalah krusial diungkap saksi Yudono Setiaji, Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Kementerian Perhubungan. Ia menyebut kapal yang digunakan PT APBS bukan milik sendiri, melainkan berstatus sewa atau kerja sama.
“Bukan kepemilikan tetap berbendera Indonesia,” ujarnya.
Padahal, aspek kepemilikan sarana menjadi salah satu syarat penting dalam penerbitan SIUPER. Temuan ini semakin mempertegas adanya celah serius dalam proses perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula dari proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 yang diduga dijalankan tanpa dasar hukum lengkap, termasuk tanpa surat penugasan dan addendum konsesi.
Pekerjaan tersebut kemudian diberikan kepada PT APBS yang tidak memiliki kapal keruk memadai, sebelum akhirnya dialihkan ke pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).
Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp200,5 miliar yang disebut hanya mengacu pada satu sumber data. Meski pekerjaan telah dialihkan, pembayaran tetap dilakukan.
Akibat rangkaian kejanggalan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp83,2 miliar. (Han)








