BKAD Kota Malang Cairkan Dana Hibah II Tahap, Pokmas Terima 3 Tahap

  • Whatsapp

KOTA MALANG, beritalima.com— System pencairan dana hibah yang diterima oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota (LPMK) Kota Malang, pada 2015 silam dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dilakukan secara 2 tahap, namun dari LPMK mencairkan dana hibah kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) dilakukan 3 tahap.

Baihaqi Seketaris BKAD Kota Malang menjelaskan pencairan dana hibah untuk LPMK ditransfer langsung di rekening LPMK bukan di pokmas, hal itu disebabkan pertanggung jawaban soal anggaran sepenuhya dibebankan kepada LPMK.

“Kalau dari BKAD untuk mekanisme pencairan dana hibah dilakukan 2 tahap, yakni tahap pertama 50 persen, dan tahap ke dua 50 persen,” kata Baihaqi ditemui di kantornya Senin 05/06.

Namun, Baihaqi menegaskan jika mekanisme pencairan yang dilakukan LPMK kepada Pokmas dilakukan secara 3 tahap atau 4 tahap itu sepenuhnya bukan kewenangan BKAD.

”Yang jelas dari BKAD dana hibah LPMK, itu dicairkan 2 tahap, jika di lapangan dicairkan tiga tahap dari LPMK kepada pokmas itu bukan ranah kami, dan yang jelas BKAD tahunya LPMK bukan pokmas,” tegasnya.

Selanjutnya untuk mekanisme secara global pencairan dana hibah tersebut, Baihaqi menambahkan LPMK harus menyelesaikan Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang nantinya dilaporkan kepada Walikota, setelah itu surat laporan itu juga nantinya sebagai salah satu syarat pencairan dana hibah tersebut.

“Laporan itu langsung diberikan kepada walikota melalui BKAD, setelah itu dana bisa dicairkan,” katanya.

Sementara itu perlu diketahui pada tahun 2015 lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan dana hibah sebesar Rp 7,125 Milyar kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di seluruh Kelurahan yang berada di wilayah Kota Malang, dengan estimasi setiap LPMK mendapatkan Rp 125 juta yang dianggarkan melalui APBD.

Namun berdasarkan uji petik Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) ada kesalahan dalam proses pencairan yang dilakukan oleh BKAD, pasalnya tanpa ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) BKAD sudah berani mencairkan dana tersebut. (Sn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *