BNNP NTT Lakukan Tes Urine Kepada 26 Instansi

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Sejak Februari s.d 15 November 2019, BNNP NTT telah melaksanakan tes urine kepada 26 intansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, serta lingkungan masyarakat.

Tes urine tersebut dilakukan atas permintaan dari instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan maupun lingkungan masyarakat sebanyak 30 kali.

Peserta yang ikut tes urine sebanyak 7.076 orang, dengan menggunakan alat Tes Urine 6 Parameter sesuai yang direkomendasikan oleh BNN Pusat.

Hal itu disampaikan Kabid P2M BNNP NTT, Hendrik J. Rohi dalam acara Press Release di Kantor BNNP NTT, Selasa (26/11).

Dari 7.076 orang yang melakukan tes urine, kata Hendrik, semuanya negatif.

Sebanyak 26 instansi/organisasi yang melakukan tes urine, yaitu Lapas II A Kupang, Rutan Kelas II B Kupang, BNNP Provinsi NTT, LPKA Kelas I Kupang, BIN NTT, Imigrasi Kupang, Makorem 161 Wirasakti Kupang, Balai Besar Pelatihan dan Peternakan Kupang, Badan Pengelola Perbatasan NTT, Bappelitbangda NTT, Rutan Kelas II B Soe, Lapas Perempuan Kelas III Kupang, Rutan Kelas II B Kupang, Lapas Kelas II A Kupang, Dinas Perhubungan NTT, Satpol PP NTT, Bank NTT, Dinas PUPR NTT, PT Pertamina TBBM Waingapu, PT. Pertamina NTT, Pelabuhan III Kupang, PT. Pelabuhan Indonesia III Alor, PT. Pelabuhan Indonesia III Waingapu Kabupaten Sumba Timur, Pelabuhan Indonesia III Ende, SMK Pertanian Pembangunan Negeri Kabupaten Kupang, dan Klinik Pratama Undana.

Sedangkan untuk lingkungan masyarakat dilakukan di dua lokasi, yaitu Terminal Antar Kota Oebobo dan Area Car Free Day.

“ Pelaksanaan tes urine tahun 2019 semuanya non-DIPA. Karena untuk tahun anggaran (TA) 2018 itu, tidak mendanai lagi untuk tes urine. Jadi mendorong peran aktif masyarakat, lingkungan pemerintah dan swasta yang punya kepedulian untuk membersihkan penyalahgunaan Narkotika,” kata Hendrik Rohi yang saat itu didampingi Kasie Pemberdayaan Masyarakat, Lia Novika Ulya dan Kasie Pencegahan, Advokasi dan Desiminasi, Markus Raga.

Pelaksanaan tes urine sebagai bentuk deteksi dini itu merupakan amanat dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini.

Menurutnya, tujuan tes urine seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional (Perbanas) No. 11 Tahun 2018, Pasal 2 ayat (4), yaitu huruf a) mengetahui kandungan Narkotika dalam tubuh, b) memberikan edukasi masyarakart, c) meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan Narkotika, d) Mewujudkan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan Narkotika, e) Mendorong masyarakat yang berorientasi pada lingkungan bersih dari penyalahgunaan Narkotika.

Sementara Kesie Pencegahan, Advokasi dan Desiminasi, Markus Raga menambahkan, pihak BNNP NTT akan terus melakukan sosialisasi untuk mendorong seluruh aparatur pemerintah dari semua instnasi, serta BUMN/BUMD dan masyarakat umum lainnya, agar mau melaksanakan tes urine sebagai deteksi dini Narkoba.

Kasie Pemberdayaan Masyarakat, Lia Novika Ulya mengatakan, dana untuk pelaksanaan tes urine ditanggung oleh lembaga atau instansi yang mengajukan permintaan pelaksanaan tes urine.

Hal itulah yang mungkin menjadi kendala sehingga masih sedikit instansi atau OPD tingkat Provinsi NTT belum mau melaksanakan tes urine bagi para ASN. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *