Bobol Bank, Manajer Cantik Ini Menangis Dihukum 5 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA-beritalima.com, Terdakwa Rina Rukmiawati Binti Rukman, mantan Relationship Manager CIMB Niaga KCP Jemursari, tak dapat menahan tangisnya setelah mendengar dirinya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/12/2017).

 

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan perbankan yang dapat merugikan nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap Bank, sesuai Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Ri No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

 

“Menghukum terdakwa Rina Rukmiawati Binti Rukman dengan pidana penjara selama 5 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 miliar yang dapat diganti dengan hukuman badan selama tiga bulan kurungan,” ucap hakim Maxi Sigarlaki.

 

Putusan majelis hakim diketuai Maxi Siaarlaki itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yakni 7 tahun penjara.

 

Terhadap putusan tersebut baik jaksa penuntut maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

 

Sebelumnya, Relationship Manager CIMB Niaga KCP Jemursari Surabaya Rina Rukmiawati Binti Rukman,  saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ia mengaku menjadi terdakwa kejahatan perbankan, akibat memenuhi gaya hidup mewah suaminya.

 

“Uang hasil tindakan kejahatan tersebut saya pakai untuk memenuhi gaya hidup mewah suami saya. Saya merasa dipermainkan suami saya,” kata Rina sambil sesenggukan membacakan pledoinya, pada Selasa (05/12/2017) lalu.

 

Diketahui, terdakwa Rina Rukmiawati binti Rukman selaku Relationship Manager CIMB Niaga KCP Jemursari Surabaya, diam-diam melakukan pengajuan aplikasi permohonan pembukaan rekening palsu/fiktif atas nama Rosalia Widiani, dengan cara mengisi aplikasi dan memasukan data-data Rosalia Widani Ari dan membubuhkan tanda tangan palsu.

 

Selanjutnya, data aplikasi palsu tersebut diserahkan ke customer servis Bank CIMB Niaga untuk di proses dan diterbitkan ATM tanpa buku tabungan.

 

Setelah terbit ATM tanpa buku tabungan atas nama Rosalia Widiani Ari dengan No rek 703689683800, lalu diaktifkan melalui fasilitas internet Banking CIMB-cliks senilai Rp. 305.673.750.

 

Atas perbuatan pembobolan bank tersebut, terdakwa Rina Rukmiawati binti Rukman diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Ri No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 tahun 1992 tentang Perbankan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *