Bolehkah Wartawan Merangkap Menjadi LSM!! Versi PWI Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com| Akhirnya banyak keluhan hingga pengaduan kepada organisasi Persatuan Wartawan Indonesia(PWI)di wilayah kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur, terkait adanya oknum wartawan yang merangkap sebagai oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM).

Diantaranya pengaduan ini salah satunya adalah mitra Hiswana Migas Madura, yang mengeluhkan adanya oknum wartawan yang juga berprofesi sebagai LSM.

“Kami sering didatangi oknum wartawan yang juga berprofesi sebagai oknum LSM. Dia punya dua kartu Id Card yang di tunjukan kepada kami. Lalu bagaimana hal ini bisa terjadi dan bolehkah Wartawan merangkap sebagai LSM?,” tanya Arta Syah Rizal, Ketua DPC Hiswana Migas Madura (HMM), saat di forum diskusi Tataniaga Energi Bersubsidi antara DPD Hiswana Migas dengan PWI Pamekasan, di salah satu hotel yang ada di Pamekasan , Rabu (15/2), siang.

Selain itu juga Arta, sapaan akrabnya selama bertugas merasa terganggu dengan adanya oknum yang predikatnya terkesan tidak jelas dengan kedatangan oknum wartawan yang juga berprofesi sebagai LSM.

Juga berita-berita yang dilayangkan kepada mitra Hiswana Migas Madura, yang keberimbangan ya tidak mendasar sesuai dengan Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan.

“Akibatnya mereka buat berita yang belum tentu kebenarannya. Dan tidak ada keseimbangan berita itu. Kami termasuk mitra Hiswana mendapat teguran dan sanksi dari pusat,” tambahnya.

Sementara, Abd Aziz menjelaskan, Wartawan dalam melakukan tugas selain punya Kartu Pers dari perusahaan media yang berbadan hukum. Dan wartawan diwajibkan mengikuti uji kompetensi yang diamanatkan Dewan Pers.

“Kelengkapan identitas, seperti Kartu Pers dan kartu Kompetensi sudah diberlakukan di beberapa daerah, terutama di Club-club Sepak Bola. Wartawan bisa peliputan mengenai sepak bola, mereka yang sudah mengikuti uji kompetensi(UKW),”terangnya.

Mantan Ketua PWI Pamekasan ini, menegaskan, Wartawan dalam tugasnya wajib menunjukan indentitas sebagai seorang wartawan dan nara sumber boleh menolak jika wartawan tidak melengkapi surat tugas dan Id Card yang resmi dari perusahan media pers . “Terkadang, mengaku Wartawan. Tapi kalau tidak menguntungkan. Kalau tidak mempan menunjukan sebagai LSM. Ini sudah tidak profesional lagi. Ini yang bahaya “Wartawan AC – DC”,”tutupnya.

Untuk bisa mengetahui wartawan yang sudah kompeten UKW tidaknya biar sumber paham akan ini. Selain menunjukkan bukti kartu Id card dan UKW, biasanya dalam peliputan penugasan khusus lipsus mereka(Red) wartawannya sudah mengantongi surat tugas khusus dari kantornya.

“Dan tentunya hasil produksi beritanya pastinya berimbang. Dan memenuhi hinga mengedepankan sikap profesional dalam menjalankan tugas tetap dijunjung tinggi. Terlebih, bagi wartawan yang sudah terverifikasi dan telah memenuhi standar kompetensi.

Menanggapi hal ini ketua PWI Pamekasan Tabri Munir, menyarankan kalau ada seorang wartawan merangkap LSM harus melepas statusnya sebagai wartawan, jika ia (wartawan) ingin menjadi salah satu anggota Ormas ataupun LSM.

“Seorang wartawan bukan tidak boleh menjadi anggota LSM. Tapi, wartawan tersebut harus melepaskan terlebih dahulu statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota Ormas/LSM,” tegas

“Banyak hal yang terjadi, contohnya seperti dia (oknum wartawan) ketika menulis berita, didalam isi berita tersebut dirinya juga sebagai narasumbernya dan kadang temannya sendiri. Inilah yang menyalahi kode etik jurnalistik,”pungkasnya.(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait