BPJAMSOSTEK Pasuruan Sosialisasikan Manfaat Program ke Notaris dan PPAT

  • Whatsapp

PASURUAN, beritalima.com | Berbagai langkah strategis ditempuh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMASOSTEK) Cabang Pasuruan guna mencapai target tahun 2020. Satu diantaranya bersinergi dengan asosiasi atau wadah perkumpulan masyarakat pekerja, yang kali ini dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pasuruan.

Kerjasama ini dilakukan dengan memberikan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya pada para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah anggota INI dan IPPAT Pasuruan di Ruang Pertemuan “Nikmat Rasa” Pasuruan, Rabu (12/2/2020).

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian, menuturkan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja Indonesia, tak terkecuali Notaris dan PPAT.

Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini hak bagi para pekerja dan kewajiban bagi para pengusaha atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK.

“Harapan saya sosialisasi dan edukasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat dipahami seluruh anggota INI dan IPPAT Pasuruan. Jangan ragu untuk meminta kami melakukan sosialisasi dan edukasi, karena kami akan dengan senang hati menjalankan tugas kami kapanpun dan dimanapun,” ujar Arie.

Dikemukakan pada media ini, kegiatan ini dalam rangka memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada anggota INI dan IPPAT di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.

“Saya akan memastikan perlindungan jaminan sosial kepada para Notaris dan PPAT berjalan dengan baik, dan memastikan pelayanan yang terbaik untuk para peserta anggota INI dan IPPAT ini,” tandasnya.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada INI dan IPPAT Pasuruan yang berinisiatif mengikutsertakan seluruh anggota dan pihak-pihak yang terkait pada BPJAMSOSTEK. Karena, disadari bahwa jaminan sosial ini merupakan hak yang sifatnya universal dari seluruh pekerja,” tambahnya.

Dikatakan pula bahwa BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang bukan mencari keuntungan seperti asuransi lain. “Kami merupakan Badan Publik yang mengutamakan kesejahteraan bagi para pekerja,” tandasnya.

BPJAMSOSTEK berdasarkan undang-undang amanah untuk menyelenggarakan 4 prmendapatogram, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Keempat program iniakan menjadi sebuah kebutuhan jika pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja, kematian, dan jika sudah tidak bekerja serta di masa tuanya,” terangnya. (Ganefo)

Teks Foto: Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait