BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Serahkan Santunan Kematian Petugas KPPS

  • Whatsapp

PASURUAN, beritalima.com – Tidak semua petugas KPPS-KPU dalam pesta demokrasi tahun 2019 terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hanya sebagian kecil yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, 28.671 petugas di antaranya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan.

Pemilu 17 April 2019 kemarin melibatkan jutaan petugas KPPS yang tesebar di seluruh penjuru Indonesia. Jumlah KPPS terbanyak berada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa tengah.

Dari sekian banyak petugas KPPS yang meninggal dunia saat berlangsungnya proses rekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pemilu ini, 2 di antaranya peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, yang santunan kematiannya diserahkan kepada ahli warisnya, Kamis (2/5/2019).

Santunan kematian kedua petugas KPPS ini, yakni almarhum Mas Ali dan almarhum Subagiyo, masing-masing Rp 24 juta. Terdiri dari Santunan Kematian Rp 16.200.000,-, Biaya Pemakaman Rp 3.000.000,- dan Santunan Berkala selama 2 tahun dibayarkan sekaligus sebesar Rp 4.800.000,-, sehingga total santunan Rp 24 juta.

“Sudah menjadi tanggung jawab kami dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan santunan tersebut, karena keduanya petugas KPPS yang didaftarkan KPU di daerahnya ke BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Anak Agung Karma Krisnadi, usai penyerahan santunan, Kamis (2/5/2019).

“Kami turut berduka sedalam-dalamnya. Kami turut menyayangkan atas musibah yang menimpa keduanya, terlebih pada petugas KPPS dan Panwaslu di berbagai daerah yang mengalami musibah dan tidak terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” urai Agung.

“Memang kalau melihat realitanya, hanya sebagian kecil petugas KPPS-KPU yang mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ini sangat menyedihkan,” lanjutnya.

“Jika melihat berita di berbagai media jumlah petugas KPPS se-Indonesia yang meninggal dunia sebanyak 331 orang, dan yang sedang dirawat di rumah sakit sebanyak 2.232 orang,” tambahnya.

Disampaikan pula, selain memberikan santunan kematian kedua petugas KPPS tersebut, beberapa hari sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan juga menanggung biaya pengobatan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang mengalami kecelakaan saat bertugas.

“Pada petugas Pemilu yang mengalami kecelakaan dan sebelumnya telah didaftarkan ke kami, kami tanggung semua biaya pengobantanya hingga sembuh, berapapun biayanya,” kata Agung.

“Pemilu kali ini memang sebuah pelajaran, dimana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diabaikan. Mustinya semua petugas Pemilu, baik KPPS maupun Panwaslu, didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

“Kami berharap sekali pada Pemilu berikutnya hal ini tidak terulang lagi. Saya berharap nantinya semua petugas yang terlibat dalam proses mengawal suksesnya pesta demokrasi di negeri ini mendapatkan perlindungan dari Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketanagakerjaan, sehingga ketika terjadi resiko berhak mendapatkan santunan,” lanjutnya.

Memang kerja mereka hanya satu bulan pada masa Pemilu saja. Tapi tidak menutup kemungkinan kerja mereka diperpanjang, karena proses rekapitulasi hasil pemungutan suara dinyatakan belum selesai atau diulang.

“Bagaimanapun juga mereka punya hak untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka juga kerja untuk kepentingan Negara, mengawal proses berjalanya pesta demokrasi di negeri ini,” pungkas Agung. (Ganefo)

Teks Foto: Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris petugas KPPS almarhum Mas Ali, Kamis (2/5/2019).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *