Bupati Madiun Kukuhkan Satgas Sadar BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, mengukuhkan Satgas Sadar BPJS Ketenagakerjaan, di Pendopo Ronggo Djoemeno, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun, di Mejayan, Selasa 27 Pebruari 2018.

Kepala Disperdagkop dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, mengatakan, anggota Satgas Sadar BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Madiun terdiri dari unsur kejaksaan dan kepolisian.

“Selain itu BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perdagkop & UM, Dinas PM & PTSP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun,” terang Anang.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto, mengucapkan berterima kasih kepada Pemkab Madiun yang telah terdaftar di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Menurut data, di Kabupaten Madiun terdapat 655 badan usaha dan 18.126 tenaga kerja. Data tersebut masih kurang jika dilihat dari potensi yang ada di wilayah ini. Sejauh ini klaim yang dikeluarkan BPJS ketenagakerjaan kantor Cabang Madiun pada tahun 2017 sebesar kurang lebih Rp.95 milyar dan penerimaan iuran yang didapat BPJS Ketenagakerjaan Rp.84 milyar,” kata Dodo Suharto.

Hall tersebut, lanjutnya, membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara Jamsos yang di tunjuk oleh pemerintah sangat berkomitmen untuk menyejahterakan rakyat. “Sehingga dengan dibentuknya Satgas Sadar BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Madiun, dapat tercapai dengan maksimal,” pungkasnya.

Bupati Madiun, H. Muhhtarom, juga mengucapkan terimakasih atas apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat. “Selamat kepada Satgas Sadar BPJS Ketenagakerjaan yang telah saya kukuhkan. Semoga pelaksanaan jaminan sosial di wilayah Kabupaten Madiun dapat termonitor. Sehingga berjalan dengan baik,” kata H. Muhtarom.

Dengan mengikuti program yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, para tenaga kerja di wilayah Kabupaten Madiun ini bisa terlindungi dari segala bentuk resiko sosial yang mungkin bisa terjadi ketika mereka sedang bekerja. Karena, pemerintah melalui BPJS Ketenegakerjaan berkewajiban untuk memberikan biaya pengobatan dan perawatan kepada tenaga kerja yang mengalami kecekelakaan kerja sampai sembuh.

“Juga berkewajiban untuk memberikan santunan kepada ahli waris apabila tenaga kerja meninggal dunia. Pemerintah juga mengharapkan tenaga kerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak di hari tua,” tambahnya.

Pemkab Madiun, saat ini telah mengimplementasikan program seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Yang mana bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat khususnya masyarakat di Kabupaten Madiun. Hal ini sudah kita buktikan dengan memberikan perlindungan Jamsostek bagi para Kades dan perangkat desa yang didukung dengan keluarnya Perbup Madiun Nomor 32 Tahun 2017,” paparnya.

Dalam waktu dekat, imbuhnya, akan segera diikuti kepesertaan untuk pegawai GTT/PTT dan tenaga on ASN (kontrak). “Namun demikian, masih banyak pelaku UMKM, pelaku usaha di sektor jasa kontruksi dan perindustrian yang masih belum mengikutsertakan diri mereka dan tenaga kerjanya dalam bidang jaminan sosial ini,” pungkas H. Muhtarom.

Dalam acara ini, juga dilakukan penandatangan perjanjian kerjasama antara Dinas PMPTSP dengan BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan santunan klaim BPJS ketenagakerjaan kepada Tri Suryo Puji Antonio (Perangkat Desa) Kedungrejo Kecamatan Pilangkenceng dan Kasinem (kelompok tani) warga Desa Cabean Kecamatan Sawahan, masing-masing mendapat klaim santunan dari BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp.24 juta.

Untuk diketahui, Satgas Sadar BPJS Ketenagakerjaan merupakan Satgas untuk perlindungan tenaga kerja. Karena masih banyak pemberi kerja kurang sadar dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya. Sehingga pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan membentuk kebijakan investasi sosial yang memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih berpihak pada masyarakat miskin dan memiliki dampak langsung pada pengentasan kemiskinan. Sedangkan tujuannya, untuk menjamin kemandirian bila terjadi resiko sosial dalam hal terjadinya kehilangan atau berkurangnya pendapatan.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Deputi direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim, Dodo Suharto, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan se- wilayah Jawa Timur, Wakil Bupati Madiun, Ketua DPRD, jajaran Forkopimda Kabupaten Madiun, Sekda kab/kota se-Madiun Raya, kepala OPD, direktur BUMD, Camat, ketua Gapoktan se-Kabupaten Madiun, pengusaha dan PJTKI, ketua koperasi dan asiosiator kontraktor. (Rohman/Dibyo).

Ket. Foto: H. Muhtarom (tengah)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *