Bupati Madiun Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2016

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, H. Muhtarom, menyampaikan nota keuangan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran/TA 2016, dalam sidang paripurna DPRD, Rabu 14 Juni 2017.

Dalam nota keuangannya, Bupati Madiun H. Muhtarom, menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun TA 2016, banyak mengalami dinamika. Seperti mutasi pejabat dan staf serta perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah sesuai Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Dearah Kabupate Madiun.

‘Ini merupakan tantangan yang harus dihadapi dalam menyelesaikan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2016. Tetapi berkat kerja keras semua eksekutif dan legislatif serta semua pihak, dapat diselesaikan tepat waktu dan telah dilakukan audit BPK,” kata H. Muhtarom.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun TA. 2016, lanjutnya, disusun dengan metode akuntasi berbasis akrual sesuai ketentuan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standart Akuntasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Nenegri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standart Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.

“Bahkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 5 April-6 Mei 2017, Pemkab Madiun dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 4 kali berturut-turut,” sambungnya dengan senyum.

Muhtarom juga melaporkan tentang realisasi anggaran. Yakni pendapatan dengan realiasai TA 2016 sebesar Rp.1.727.312.699.928,91 atau tercapai sebesar 98,84 % dari anggaran tahun 2016 sebesar Rp.1.747.634.948.635,00.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp.170.633.969.524,00, realisasi Rp.163.635.266.620,91 atau tercapai 95,90 %. Kemudian pedapatan transfer yang direncanakan sebesar Rp.1.571.690.339.111,00, realisasi sebesar Rp.1.543.100.594.308,00 atau tercapai 98,18 %.

Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah, direncanakan sebesar Rp.5.310.640.000,00, realisasi sebesar Rp.20.576.840.000,00 atau tercapai 387,46 %.

Untuk belanja TA. 2016 yang direncanakan sebesar Rp.1.975.231.751.875,34 terealisasi Rp.1.834.089.868.119,89 atau tercapai 92,85 %. Dengan rincian, belanja operasi yang dianggarkan sebesar Rp.1.509.856.287.066,34, realisasinya pada TA 2016 sebesar Rp.1.386.805.042.929,96 atau 91,85 %. Kemudian belanja modal yang diangarkan sebesar Rp.460.886.347.869,00, realisasinya sebesar Rp.443.808.272.889,93 atau sebesar 96,29 %.

“Untuk belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp.1.000.000.000,00. Kemudian realisasi belanja transfer TA 2016 sebesar Rp.3.476.552.300,00 atau 99,64 % dari anggaran sebesar Rp.3.489.116.940,00,” lanjut H. Muhtarom.

Sedangkan realisasi surplus TA. 2016 sebesar minus Rp.106.777.168.190,98 atau sebesar 46,92 % dari anggaran sebesar minus Rp.227.596.803.240,34.
Untuk penerimaan pembiayaan,. realisasi penerimaan pembiayaan TA 2016 sebesar Rp.254.040.047.943,34 atau sebesar 99,66 % dari anggaran sebesar Rp. 254.894.803.240,34.

“Pengeluaran pembiayaan realisasi pengeluaran TA 2016 mencapai Rp. 26.798.000.000,00 atau sebesar 98.17%. Kemudian pembiayaan netto realisasi TA 2016 sebesar Rp. 227.242.047.943,34,” papar H. Muhtarom.

Sisi lain, Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2016, sebesar Rp.120.464.879.752,36. Ini diperoleh dari realisasi defisit sebesar minus Rp. 106.777.168.190,98 ditambah realisasi pembiayaan netto Rp. 227.242.047.943,34.

Mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran (LPSAL), lanjutnya, merupakan penjelasan dari laporan realisasi setelah terjadi SILPA, sebesar Rp. 120.464.879.752,36.

Sementara itu aset Pemerintah Kabupaten Madiun per 31 Desember 2016, sebesar Rp. 3.594.046.631.691.08. Terdiri dari aset lancar, investesi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan serta aset lainnya.

“Untuk kewajiban, Pemkab Madiun per 31 Des 2016 sebesar Rp. 12.363.887.896,20. Sedangkan ekuitas
Pemkab Madiun Rp. 3.581.682.743.794.88. Secara keseluruhan, aset Pemkab Madiun turun dibanding tahun lalu. Ini disebabkan adanya penyusutan aset pada th 2015 baru dimunculkan,” terangya.

Untuk realisasi Pendapatan LO Pemkab Madiun Tahun 2016, sebesar Rp. 1.807.298.117.710,53. Sedangkan
realisasi beban Pemkab Madiun Tahun 2016, sebesar Rp. 1.663.798.248.029,71. Untuk surplus/defisit –LO,
realisasi tahun 2016 menghasilkan surplus sebesar Rp. 143.451.934.531.77.

Kemudian laporan arus kas. Laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode akuntansi sampai 31 Desember 2016 yang di klasifikasikan berdasarkan aktifitas operasi investasi, pendanaan dan transitoris, saldo khas akhir Bendahara Umum Daerah sebesar Rp.120.657.383.002.26.

“Penjelasannya, jumlah arus kas masuk sebesar Rp. 1.909.871.968.368.89, maka terdapat penurunan kas sebesar minus Rp. 133.429.923.487.98. Dengan demikian, penurunan tersebut mengurangi saldo kas BUD sebesar 253.894.803.240.34 dan saldo akhir kas lainnya berupa dana BOS sebesar Rp. 192.503.249.90. Sehingga saldo akhir kas 31 Des 2016, sebesar Rp. 120.657.383.002.26,” jelasnya.

Muhtarom juga memaparkan perubahan ekuitas. Nilai ekuitas awal pada tanggal 1 Januari 2016 Rp. 3.650.675.826.226.06, surplus Rp. 143.451.934.531.77. Koreksi ekuitas lainnya, Rp. 212.441.016.962.95. Sedangkan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.581682.743.794.88.

“Catatan atas laporan keuangan merupakan satu kesatuan dalam penyusunan pertanggungjawaban APBD yang menjelaskan atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional dan neraca. Laporan perubahan ekuitas bertujuan mengungkapkan informasi laporan keuangan secara rinci,” pungkas H. Muhtarom. (Bag. Humas Setda Kabupaten Madiun/editor: Dibyo).

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *