Bupati Sidoarjo Digugat Pembeli Apartemen Sipoa Group

  • Whatsapp
Bupati Sidoarjo Digugat Pembeli Apartemen

Surabaya – beritalima.com, tercatat 29 orang korban penipuan pengembang Sipoa Group mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/3/2018).

Dalam gugatan nomer 308/PDT.G/2018/PN SBY ini mencantumkan ada 14 Perusahaan member Sipoa Group yang bertanggung jawab sekaligus menjadi tergugat. Selain itu, Bupati Sidoarjo Syaiul Illah juga menjadi turut tergugat dua.

Kuasa hukum para pemohon gugatan yakni Minola Sabayang menyatakan gugatan ini berawal pada sekitar tahun 2013 Sipoa Group membuat papan reklame yang menyebutkan jika Sipoa Group menyediakan 10.000 hunian murah dengan pembayaran Rp 500 ribu/bulan.

“Masyarakat pasti akan berfikir, wah ini benar nggak sih Rp 500 ribu/bulan, namun dengan adanya sosok Bupati Syaiful Illah dalam iklan dibillboard, masyarakat tertarik dan menggerakkan orang untuk membeli apartemen tersebut,” ujar Minola Sebayang usai mendaftarkan gugatannya.

Dalam iklan tersebut juga tercantumkan jika proyek ini berdasarkan ide dan gagasan Syaiful Illah. Terlebih lagi saat lounching di Grand City pada 2014 silam, juga turut dihadiri Syaiful Illah.

” Setelah masyarakat membeli, jangankan dibangun, tiang lancang saja tidak ada. Kalau memang Bupati Sidoarjo tidak mengetahui proyek ini, nggak mungkin sebagai kepala daerah bersedia dicantumkan. Dan sebagai kepala daerah mestinya dia bisa menyakan perkembangan pembangunan ke pengembang dan juga apa yang menjadi kendalanya,” tambahnya.

Minola menambahkan, pihaknya mengaku tidak perlu mengklarifikasi ke para tergugat, sebab menurutnya justeru para tergugatlah yang mestinya memberikan klarifikasi.

” Sampai sejauh ini, tidak ada klarifikasi dari para tergugat,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Bupati Sidoarjo Saiful Illah ikut bertanggung jawab atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengembang proyek apartemen murah Sipoa Group di desa Tambakoso Waru Sidoarjo ini. Mengingat bupati Sidoarjo menjadi ikon dalam promosi apartemen.

” Bupati diduga mengetahui, dan mengenal pengembang, sehingga mau dijadikan icon promosi untuk menarik perhatian calon pembeli,” ujarnya.

Dalam gugatan juga dicantumkan para penggugat meminta agar pengembang mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli dengan nilai berfariatif yang apabila ditotal sejumlah Rp 3,9 Milyar.

” Kita juga kita cantumkan kerugian imatreiil cuma kita cantumkan Rp 1 rupiah, supaya kita tidak disangka mencari untung,” ujarnya.

Selain itu, dalam gugatan juga dicantumkan bunga kelalaian sesuai Pasal 1250 KUHPerdata. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *