Bupati Trenggalek Apresiasi Langkah TP4D

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com- Bupati Trenggalek, Jawa Timur, mengapresiasi langkah kejaksaan dalam pencegahan penyimpangan Dana Desa (DD) dalam bentuk TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah).

Hal tersebut dikatakan Bupati Trenggalek, Emil Dardak, saat sosialisasi Dana Desa dan TP4D oleh Kejaksaan Negeri di gedung Bawarasa, Pemkab Trenggalek, Kamis 24 Agustus 2017.

“Ini merupakan wujud keseriusan. Kejaksaan tidak mau dibilang kerjanya hanya menakut-nakuti atau sering nangkap-nangkapi tanpa memberikan pencerahan,” kata Emil Dardak.

“Tadi Kajari juga memberitahu, ini lo yang biasa terjadi penyimpangan, swakelola malah dipihak ketigakan, seharusnya dana ditaruh dalam rekening yang resmi namun ternyata ditaruh ke rekening lain. Implementasi tidak sesuai dengan anggaran belanja. Berbagai macam kesalahan yang terjadi tadi coba dirilis oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek,” tambahnya.

“Dalam sosialisasi ini coba dibuka oleh Kejaksaan, jangan-jangan ada beda pemahaman oleh rekan-rekan Kepala Desa dengan apa yang dianggap tidak boleh oleh penegak hukum,” terangnya.

“Dalam internal kami inspektorat maupun Bapemaspemdes juga harus bisa klop pada perbedaan presepsi yang ditimbulkan dibawah. Sikeudes yang menggunakan aplikasi on line, diharapkan bisa membuat hal-hal yang ambigu bisa menjadi transparan. Jadi ruang fitnah itu bisa kita eliminer,” katanya.

“Inilah esensi dari semua kegiatan yang serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Keberadaan Kejaksaan bukannya untuk menangkap melainkan mengawal dana dengan baik dan seutuhnya,” tandas suami Arumi Bachcin ini.

Dalam sosialisasi tersebut seluruh Kepala Desa, Camat maupun OPD terkait dihadirkan untuk mendapatkan pencerahan. Sehingga dapat paham dan mengerti apa saja yang menyimpang dan mana yang diperbolehkan. (Bag. Humas Setda Kabupaten Trenggalek/Ardi/editor: Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *