SURABAYA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, Kejari Batam dan Kejari Surabaya telah menangkap buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya atas nama Eddy Gunawan Tambrin di Hotel Lovina Inn Kota Batam sekira pukul 18.00 WIB.
Eddy adalah terpidana kasus kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp.90 miliar.
Kasi Inteljen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menyebut, kasus ini bermula ketika Eddy Gunawan Tambrin selaku Direktur Utama PT. Samudera Bahtera Agung (SBA) mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp172 miliar pada tahun 2008 silam. Dalam pengajuannya, PT. SBA menjaminkan agunan 15 (lima belas) kapal kargo miliknya.
“Namun tahun 2010 kredit tersebut macet dan sisa kredit Rp.90 miliar tidak dibayarkan oleh PT.SBA. Eddy Gunawan Tambrin justru menjual 15 kapal yang diagunkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas,” sebut Putu. Kamis (6/2/2025).
Putu mengatakan, terpidana Eddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut Serta Melakukan Korupsi, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017.
“Putusan MA menghukum terpidana pidana selama 10 tahun penjara serta mengganti kerugian negara sebesar 36,4 milyar rupiah,” lanjutnya.
Sekarang terpidana Eddy Gunawan Tambrin sejak Rabu 5 Pebruari 2025 telah dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, setelah ditangkap pada Selasa 4 Pebruari 2025.
“Hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 terpidana telah tiba di Surabaya dan telah dilakukan ekseskusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo,” pungkas Putu Arya Wibisana. (Han)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/HPN-IKLAN-LANDS-scaled.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/iklan.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-REKAPITULASI-LANSCAPE.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-TERIMAKASIH-LANSCAPE.png)