Cabuli Tujuh Santriwati, Mantan Satpol PP dan Guru Ngaji Divonis Berbeda

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Harijanto menjatuhkan vonis tak berimbang terhadap dua terdakwa pencabulan dan pelecehan seksual terhadap tujuh santriwati di Mushola Medokan, Semampir, Surabaya.

Terdakwa Achmad Syafii yang mantan Satpol PP Pemkot Surabaya dihukum 8 tahun dan 8 bulan, sedangkan untuk terdakwa Muhammad Sunarto yang berprofesi sebagai guru ngaji hanya dikenai hukuman badan 5 tahun 6 bulan penjara.

“Mengadili terdakwa Achmad Syafii terbukti secara sah melawan hukum sesuai Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) dengan hukuman 8 tahun 8 bulan penjara,” ucap Ketua Majlis Harijanto membacakan putusan di ruang Kartika I PN Surabaya.

Setelah menjatuhkan hukuman badan kepada Achmad Syafii, Ketua majelis hakim Harijanto melanjutan putusanya kepada terdakwa Muhammad Sunarto dengan hukuman 5 tahun 6 bulan dikarenakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum sesuai Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) tentang Perlindungan Anak.

Tak hanya dikenai hukuman badan, kedua terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp. 100 juta, jika tidak dibayar akan dikenai hukuman selama 2 bulan penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim dalam perkara ini, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Fariji dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya, Darwis menyatakan menerima putusan.

Perlu diketahui, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, yang sebelumnya menuntut Achmad Syafii dengan hukuman 13 tahun sesuai Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat (1) Tentang Kekerasan Anak dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan

Modus pencabulan dilakukan, terdakwa awalnya hanya mengajar mengaji di musala dekat rumahnya. Setelah Maghrib sampai sebelum Isya, terdakwa baru melakukan pencabulan. Sedangkan untuk persetubuhan yang dilakukan terdakwa pada malam hari.

Kepada orang tua korban, terdakwa berdalih mengajar ngaji di malam hari agar mendapatkan barokah dan hidayah.

Tapi, sesampai di mushala. Anak didiknya itu justru diancam akan dikeluarkan dan tidak diperbolehkan untuk mengaji, jika tidak menuruti kemauan terdakaa untuk dicabuli dan disetubuhi.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah para korban mengeluh sering merenung sendiri, ketakutan dan saat kencing selalu kesakitan, terutama perempuan, dan hal itu diketahui orang tuanya.

Mendengar pengakuan para korban, keluarga langsung melaporkan perbuatan kedua tersangka di Polisi, pada 29 Agustus 2017, dan langsung ditangkap. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 15 Tahun. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *