Cemarkan Nama Baik PT Pismatek, Ibu Ini Terancam 1,5 Tahun Bui

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait menuntut Saidah Saleh Syamlan terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik WhatsAap selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam surat tuntutanya perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Memohon kepada mejelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap jaksa Roginta di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/2/2019).

Selain hukuman badan, Saidah juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta.

“Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama tiga bulan kuruangan,” tegas jaksa Roginta.

Usai mendengar tuntutan jaksa, ketua majelis hakim Isjuaedi memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk mengajukan Pledoi/pembelaan atas tuntutan jaksa.

“Kamu (terdakwa), kami beri waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan, silahkan diskusi dengan penasehat hukummu,” ucap hakim Isjuaedi sembari mengetuk palu persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Saidah Saleh Syamlan, istri eks Dirut Keuangan PT Pisma Group, dilaporkan karena mengirim pesan yang berisikan sebagai berikut. “bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih.” “Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka”, “PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak”, “Posisi saiki mitra podo kosong … ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk”, kepada mitra bisnis perusahaan sarung Gajah Duduk, PT Pisma Group.

Oleh Jaksa Penuntut Umum Roginta Siraid, wanita paruh baya ini didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *