Dalam Sidang Terungkap, Komodo Itu Dijual 12 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Rizal Satria terdakwa perkara penjualan satwa langka yaitu Komodo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/7/2019). Sidang kali ini terdakwa Vekki Subhun berkas terpisah menjadi saksi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Achamad Virza, Subhun dalam kesaksiannya menyatakan dirinya mencarikan pesanan barang dari terdakwa Rizal. Dia memesan 12 ekor Komodo melalui sosial media facebook.

“Saya carikan langsung, ya ada kenalan pemburu yang menawarkan Komodo,” terang Subhun,”kataya.

Lebih lanjut saksi mengatakan, terdakwa menjualnya seharga Rp 12 juta per ekor dengan berat dan ukuran yang bervarian. Subhun juga mengaku membungkus Komodo itu di dalam sebuah tabung pipa yang telah dirangkai sedemikian rupa lalu menaruhnya di dalam kardus supaya lolos dari ekspedisi dan jasa pengiriman lainnya, dan mengelabui petugas barang yang dibungkusnya itu adalah ular.

“Ngaku Ular, kan ular ada yang legal,” lanjutnya.

Mendengar kesaksian Subhun, terdakwa Rizal mengelak. Dia berdalih bahwa dirinya tidak membeli Komodo melainkan burung Nuri. “Saya belinya burung bukan Komodo tapi diakuinya Komodo,” bantahnya.

Akan tetapi, terdakwa Subhun bersiteguh bahwa dengan adanya bukti nilai transfer dari transaksi yang telah disepakati.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat petugas Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap terdakwa pada tanggak 22 februari 2019 di rumahmya di Jalan Semampir Surabaya. ditemukan jenis satwa-satwa yang di lindungi baik yang masih hidup dan yang sudah mati berupa : satu ekor binturong, satu ekor kakatua koki, satu ekor kakatua maluku, lima ekor perkici flores, lima ekor nuri bayan, satu ekor biawak komodo dalam keadaan hidup, satu ekor kasuari dalam keadaan mati yang diawetkan dan satu kerangka kepala tanduk rusa jenis rusa timor.

Saat di interogasi, mengenai asal usul beberapa jenis satwa yang dilindungin tersebut, terdakwa mengakui ia mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara titip ke Vekki Subun sebagian lagi beli secara online dari postingan di Face Book dan untuk nama akunnya terdakwa sudah lupa.

Atas perbuatanya mereka diancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun dan denda Rp100 juta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *