Cacad Formil, Gugatan Wenas kepada Guru Besar ITS Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk menyatakan gugatan Jeanne Sianewati Wenas terhadap Johan Silas, Guru Besar ITS tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklard). Rabu (3/7/2019).

Alasannya, dalam posita gugatan penggugat sama sekali tidak menjelaskan dan membahas alasan-alasan yang menjadi dasar atau alasan hukum bagi penggugat, untuk menuntut dan menjadikannya sebagai salah satu pokok tuntutan dalam petitum surat gugatannya.

Demikian dikatakan oleh Hakim Dwi Winarko selaku Ketua Majelis Hakim, saat membacakan pertimbangan hukum dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang teregisterasi dengan Nomor 1017/Pdt.G/2018/PN.

“Menimbang, bahwa tidaklah dapat dibenarkan secara hukum acara perdata yang juga menjadi pedoman dalam beracara, sebuah tuntutan muncul dalam surat gugatan tanpa di dahului adanya penjelasan dan pembahasan mengenai dasar serta alasan yang menjadi alas hak bagi timbulnya gugatan,” tambahnya.

Menurut Hakim Dwi Winarko, surat gugatan penggugat lebih banyak dan hanya membahas dan menjelaskan kronologis, terkait adanya akte perintah untuk membeli dan mengalihkan (Akte De Command) yang dibuat oleh almarhum Agustinus Wenas dan asset PT. New Internasional Amusement Center Ltd dan PT. RAF Putera yaitu, sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 292 atas tanah di Jalan Raya Prapen Nomor 22 Surabya beserta alasan-alasan yang menjadi penyebab terjadinya gugatan.

“Menimbang bahwa terkait adanya tututan penggugat dalam petitumnya, yang menuntut diubahnya status penggugat. Namun penggugat sama sekali tidak menyebutkan sejak kapan para penggugat tersebut menjabat komisaris PT. New Internasional Amusement Center Ltd dan PT. RAF Putera,” pungkas hakim Dwi.

Usai sidang, Adi Cipta Nugraha SH. MH kuasa hukum Johan Silas, menyambut gembira putusan ini, menurutnha majelis sudah memutus perkara ini seadil-adilnya.

Sekadar info, Lantaran hak waris atas tanahnya di Jalan Raya Prapen Nomor 22 Surabaya tak kunjung diserahkan oleh PT. New International Amusement International Center Ltd dan PT. RAF Putera, selaku pemilik tanah. Jeanne Sianewati Wenas menggugat.

Dalam petitum gugatannya, Jeanne Sianewati Wenas meminta agar PN Surabaya menghukum tergugat memindahkan haknya dan menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini nantinya.

“Memang seharusnya gugatan itu ditolak, karena posisi penggugat sebagai komisaris PT PT. New International Amusement International Center Ltd dan PT. RAF Putera tidak punya hubungan hukum dengan gugatan ini,” pungkas Adi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *