Deputi DKK Setkab : Pejabat Fungsional Penerjemah Wajib Ikuti Uji Kompetensi

  • Whatsapp
Peserta Bimtek Pengembangan Karier Pejabat Fungsional Penerjemah berfoto bersama panitia dan narasumber, di Holten Golden Flower, Bandung, Senin (22/5) malam. (Foto: JAY/Humas)

BANDUNG, beritalima.com – Jabatan fungsional penerjemah termasuk dalam rumpun jabatan ahli, artinya seorang penerjemah harus memiliki keahlian di bidang kemahiran, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing, dan di bidang penerjemahan.

Deputi bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Sekretaris Kabinet (Seskab) Dr. Yuli Harsono mengingatkan, sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi, semua aparatur sipil negara (ASN) termasuk penerjemah, harus memiliki kompetensi yang tinggi di bidangnya masing-masing, sehingga diharapkan lebih produktif dan kontributif, serta memberikan pelayanan publik yang prima.

“Uji kompetensi telah menjadi tuntutan baru sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah,” kata Yuli Harsono dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten Deputi (Asdep) Bidang Naskah dan Terjemahan (Naster), Eko Harnowo, pada pembukaan Bimbingan Teknik (Bimtek) Pengembangan Karier Pejabat Fungsional Penerjemah, di Hotel Golden Flower, Bandung, Senin (22/5) malam.

Berdasarkan peraturan tersebut, lanjut Deputi Bidang DKK Seskab itu, uji kompetensi wajib diikuti oleh setiap pejabat fungsional penerjemah yang mengusulkan kenaikan jenjang jabatan penerjemah. Ia menyebutkan, uji kompetensi bertujuan bahwa seorang pejabat fungsional penerjemah yang naik jabatan memang layak dan telah menguasai kompetensi yang dipersyaratkan pada jejang jabatan yang lebih tinggi.

Menurut Yuli, selaku instansi pembina jabatan fungsional penerjemah, Sekretariat Kabinet (Setkab) berkewajiban menyelenggarakan uji kompetensi yang belum pernah dilakukan sebelumnya dalam konteks jabatan fungsional penerjemah. “Dengan demikian, uji kompetensi menjadi tantangan bersama yang perlu kita atasi bersama dengan sebaik-baiknaya,” ujarnya.

Sebagai instansi yang memberikan layanan penerjemahan kepada Presiden, jelas Yuli, Setkab menyadari betul arti pentingnya kemahiran berbahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing, khususnya bahasa Inggris, sebagai landasan untuk melakukan penerjemahan tulis dan lisan yang baik.

“Di lain pihak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat telah terjadi perkembangan yang kurang baik. Di ASEAN, Indonesia mengalami penurunan indeks kemahiran berbahasa Inggris dari peringkat ke-3 pada tahun 2014 ke peringkat ke-4 pada tahun 2015. Dari 70 negara di dunia, Indonesia turun dari peringkat ke-28 pada tahun 2014 ke peringkat ke-32 pada tahun 2015. Sedangkan tingkat kemahiran ini dinilai dapat mempengaruhi iklim investasi di Indonesia,” ungkap Yuli.

Karena itu, menurut Yuli, kemahiran berbahasa merupakan conditio sine qua non bagi seorang penerjemah. Keadaan ini tentunya juga berlaku bagi pejabat fungsional penerjemah pada berbagai instansi pemerintah.

“Untuk itu, penguasaan tata bahasa, terminologi dan kosa kata sesuai bidang menjadi sangat krusial. Karenanya, kemahiran berbahasa dan penerjemahan sangat layak menjadi komponen untuk uji kompetensi bagi pejabat fungsional penerjemah,” tutur Yuli.

Dalam kesempatan tersebut, Yuli Harsono menyampaikan penghargaan kepada pejabat fungsional penerjemah anggota Tim Penerjemah Produk Hukum terkait peranannya pada kemudahan investasi dan Ease of Doing Business.

“Selaku instansi pembina jabatan fungsional penerjemah, kami mendorong para pejabat fungsional penerjemah untuk terus konsisten dalam mengembangkan karirnya secara optimal di jalur jabatan fungsional penerjemah,” kata Yuli.

Sementara itu, dalam laporannya, Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan yang dibacakan oleh Kabid Pengelolaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Penerjemah, Conakri Marsono, S.S mengatakan, Bimtek Pengembangan Karier Pejabat Fungsional Penerjemah diikuti oleh 50 pejabat fungsional penerjemah yang berasal dari 33 instansi pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia, terdiri dari 23 peserta instansi pusat dan 27 peserta instansi daerah.

Sebagai antisipasi Uji kompetensi jabatan fungsional penerjemah (JFP), Sekretariat Kabinet menyelenggarakan Bimtek mengangkat salah satu komponen uji kompetensi JFP yaitu kemahiran berbahasa asing, khususnya bahasa inggris.

“Pemilihan bahasa ini dilandasi kenyataan bahwa bahasa Inggris adalah bahasa asing yang paling luas penggunaannya di dunia, termasuk di lingkungan pemerintah Indonesia,” kata Eko.

Acara pembukaan Bimtek ini dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Humas dan Protokol Drs. Alfurkon Setiawan, SH, MSi, Asisten Deputi Bidang Pelaporan Persidangan Heru Priantono, SH, S, para narasumber, dan pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet. (SM/AS/JAY/ES)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *