Deretan Usaha di Daftar Pengawasan KPPU

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Selain isu Bahan Bakar Minyak (BBM) Penerbangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga tengah melakukan pengawasan atas pengelolaan jaringan gas kota dan penyediaan liquefied petroleum gas (LPG) khususnya kemasan 3 kilogram.

Ini juga jadi fokus KPPU, karena inisiatif ini merupakan kebijakan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor terhadap jenis bahan bakar tertentu atau minyak tanah.

Akan tetapi, berdasarkan data resmi, target pembangunan jaringan gas kota yang ditetapkan oleh pemerintah melalui RPJMN 2019-2024 sebesar 4 juta sambungan rumah tangga (SR) baru sekitar 800 ribuan atau 20% yang tercapai. Salah satu penyebab adalah minimnya investasi jaringan gas kota (Jargas) dalam bentuk kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KBPU).

Saat ini, dari target pembangunan 633.930 SR Jargas di tahun 2024 baru sekitar 300 ribu SR yang terbangun. Itu pun hanya untuk pelanggan rumah tangga-2 (RT-2) dan pelanggan kecil-2 (PK-2).

Untuk itu KPPU akan fokus pada identifikasi hambatan usaha di lapangan yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan dan pengembangan jaringan gas kota.

Hambatan tersebut diduga berdampak langsung pada meningkatnya konsumsi LPG, khususnya LPG 3kg. Fakta ini didukung oleh data Kementerian ESDM yang menunjukkan pertumbuhan konsumsi LPG 3kg sebesar 4,5% pada periode 2019-2023 berbanding terbalik dengan konsumsi kemasan 5kg dan 12kg yang turun hampir 10% pada periode yang sama.

Ini juga tercermin pada melonjaknya alokasi subsidi LPG dalam APBN 2023 yang mencapai Rp117 trilliun. Apabila jaringan gas kota bisa berkembang secara layak, konsumsi masyarakat akan beralih dari LPG ke gas kota, sehingga dapat menghemat anggaran subsidi LPG yang signifikan setiap tahunnya.

Pengawasan pengelolaan jaringan gas kota dan penyediaan LPG kemasan 3kg ini merupakan bagian dari inisiatif Ketua KPPU terpilih, M. Fanshurullah Asa, dalam melaksanakan komitmen program 100 hari kerjanya. Selain itu sektor utama lain yang dalam pengawasan KPPU yakni pasar digital dan ketahanan pangan.

Di pasar digital, KPPU memfokuskan pengawasannya pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional. Dalam hal ini, KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia.

Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing.

KPPU juga telah menuntaskan penyelidikan atas salah satu pelaku lokapasar besar di Indonesia dan segera ditetapkan kelayakannya untuk masuk ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

Kedua perkara tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh dan berkembang secara sehat.

Sedangkan dalam ketahanan pangan, KPPU terus aktif memantau fluktuasi harga di komoditas pangan, khususnya kategori bahan pokok penting sebagaimana Peraturan Presiden No 59/2020.

Fokus analisa akan ditujukan pada bentuk tata niaga, kebijakan pengendalian impor, dan distribusi ke konsumen. Kebijakan tersebut diduga berpotensi menimbulkan penguasaan pasokan komoditas pada sekelompok pelaku usaha dan rentan berakibat pada berkurangnya pasokan dan meningkatnya fluktuasi harga di pasar.

Tidak hanya itu, KPPU kini juga menaruh perhatian khusus pada pasar pakan ternak, dimana terdapat dugaan konsentrasi pasar yang tinggi dan berkontribusi pada mahalnya harga pakan yang dibayarkan peternak, khususnya peternak mandiri.

Item lainnya, KPPU siap mengoptimalkan pengawasan perjanjian kemitraan inti plasma di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan guna menjaga keseimbangan dalam kemitraan antara pelaku usaha besar/menengah dengan pengusaha kecil/mikro. (Gan)

Teks Foto: Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait