Dewan Trenggalek Berharap Biaya Pengawasan Menara Telekomunikasi dari Masing-Masing Pengelola

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Dengan telah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia bernomor 46/PUU-XII/2014 tentang judicial review Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ternyata menimbulkan implikasi luas.

Khususnya, terhadap pendapatan daerah dari pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di beberapa wilayah Indonesia. Diantaranya, adanya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak sesuai bahkan jauh dari target yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) termasuk di Kabupaten Trenggalek.

Namun apa daya, pemerintah daerah (pemda) tidak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya memang dalam amar putusan dimaksud (putusan MK) tidak diperbolehkan menarik retribusi dari menara telekomunikasi. Estimasinya, mulai tahun 2019 hingga 2020 sudah tidak ada lagi pendapatan yang masuk ke khas daerah dari item berupa retribusi menara telekomunikasi.

Dikonfirmasi beritalima.com mengenai hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto mengatakan jika sampai saat ini dalam kaitan retribusi menara telekomunikasi pihak pemda memang belum bisa berbuat apa-apa.

“Yang harus kita pahami bersama adalah pemda tidak boleh menarik retribusi terkait keberadaan menara telekomunikasi,” sebutnya, Senin (9/1/2021).

Walau begitu, lanjut Pranoto, untuk melakukan pengendalian operasional maupun pengawasan dari adanya menara telekomunikasi masih tetap di masing-masing otoritas daerah. Kalau di Trenggalek, tetap merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2019 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

“Dan karena ini hanya perubahan pada tarif tentunya tidak perlu merubah perda kita, selanjutnya yang disesuaikan hanya Peraturan Bupati (Perbup) nya,” sambung Pranoto.

Masih menurut politisi PDIP itu, sekarang yang perlu di perhatikan adalah mengenai pembiayaan dari para teknisi ketika melakukan pengawasan obyek (menara telekomunikasi). Jika penarikan retribusi tidak diperbolehkan, otomatis pemerintah daerah harus memikirkan langkah sebagai alternatif sumber pembiayaan.

“Harus difikirkan bersama mengenai pembiayaan dan operasional tim pengawasan ini. Akan tetapi, sebisa mungkin jangan
sampai membebani APBD,” harapnya.

Dikatakan Pranoto, salah satu solusinya adalah membebankan kepada pihak pengelola menara telekomunikasi itu sendiri. Secara logika, saat pembiayaan dibiayai oleh pengusaha masing-masing maka alokasi pembangunan yang bersumber dari APBD tidak akan terganggu.

“Akan lebih tepat memang ketika anggaran tersebut dibebankan kepada pengelola menara telekomunikasi itu sendiri,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait