Di Cianjur, Ada Penerima Subsidi Listrik Panik

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Untuk penyediaan tenaga listrik pemerintah mengucurkan dana bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Pemberian subsidi listrik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Namun pengakuan Sopandi saat tim beritalima bertandang ke rumahnya, Minggu (20/2/2022) memperjelas informasi yang sempat disampaikan melalui sambungan telepon pada penghujung tahun 2021 lalu.

Dengan suara lantang, bapak tiga anak itu kembali menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dipergunakan orang lain sebagai penerima subsidi listrik.

“Saya sempat minta untuk diblokir namun tidak direspon”, pungkasnya.

Sementara petugas PLN ULP Tanggeung yang dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga kini tidak merespon. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait