Di CMSE 2020, OJK Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bodong

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam Seminar Capital Market Summit And Expo (CMSE) 2020  Kamis (22/10/2020), mengatakan, masyarakat perlu mewaspadai adanya tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tak wajar. Investasi semacam itu semakin beragam, namun ilegal alias investasi bodong.

“Masyarakat harus waspada, permasalahan yang terjadi pada investasi ilegal selalu menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Kasus yang kemarin terungkap, MeMiles dengan top up Rp7 juta dapat Fortuner, top up Rp12 juta dapat Alphard, ini banyak sekali yang ikut, tidak masuk akal, justru tidak masuk akal itu jadi challenge bagi mereka,” ujar dia di acara virtual ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menekan kasus investasi ilegal alias bodong yang nilainya mencapai Rp 92 triliun dalam kurun waktu dari 2009 hingga 2019.

Tongam lalu membeberkan ciri-ciri investasi bodong. Disebutkan di antaranya, terlalu banyak iming-iming dengan memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, bahkan selebriti. Tujuannya  untuk menarik perhatian masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan menonjolkan testimoni dari tokoh tersebut supaya dapat menarik perhatian.

“Seperti di kota-kota yang kental dengan agama, mereka menggunakan tokoh agama. Karena kalau tokoh agama sudah ikut, mereka pun mau ikut,” imbuhnya.

Selain itu  dengan  menjanjikan bonus. Misalnya dengan semakin banyak  perekrutan anggota baru maka akan semakin besar perolehan poin dan bonus yang didapat. Padahal, dalam perdagangan, bonus akan diperoleh jika semakin banyak barang yang dijual. Tapi di investasi ilegal justru semakin banyak anggota semakin banyak bonus yang didapatkan.

Investasi ilegal juga kerap mengklaim produk investasinya tanpa risiko dan ini tidak masuk akal. Terakhir, legalitas yang dimiliki tidak ada, seperti tidak memiliki izin usaha, izin produk, izin kegiatan.

Menyikapi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menekan kasus investasi ilegal alias bodong yang nilainya mencapai Rp 92 triliun dalam kurun waktu dari 2009 hingga 2019.

“Kami minta agar masyarakat tetap waspada dengan tawaran investasi yang menggiurkan, karena biasanya investasi semacam itu tidak berijin alias bodong,”  tandasnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait