Di FIF Rajawali Surabaya, Ambil Barang Rampasan Harus Bayar Tebusan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Ibarat jatuh tertimpa tangga, itulah yang dialami Mega Sartika, nasabah PT Federal International Finance (FIF), beberapa hari lalu (Senin, 08/2). Husein, ayahnya Mega yang naik sepeda motor Honda Beat L 6742 UA tiba-tiba dihadang 6 orang yang dipimpin Risal mengatasnamakan FIF, dan diminta menyerahkan kendaraanya secara paksa.

Mega Sartika yang memang merasa kendaraan tersebut dijadikan jaminan pinjaman berupaya untuk menyelesaikan masalah dengan pro aktif datang langsung ke kantor FIF cabang Rajawali Surabaya (Rabu, 10/2).

Namun betapa terkejutnya, ketika harus dikenakan uang tebusan kendaraan yang dirampas pihak FIF sebesar Rp 1.531.000,- dengan istilah biaya blokir kendaraan.

Menurut Mega, tidak hanya itu saja, tetapi harus melunasi tunggakan selama 3 bulan sebesar Rp 2.193.000,- serta denda Rp 673.000,-. Tentu dengan biaya sebesar itu cukup berat, apalagi kondisi pandemi yang membuat usahanya turun drastis dan hampir gulung tikar.

“Saya minta keringanan pembayaran tunggakan tanpa uang tebusan dan denda dihapuskan,” tegasnya saat dikonfirmasi wartawang Rabu, (10/2/2021) malam hari.

Mega juga menyayangkan, kejadian perampasan motor yang menimpa ayahnya. Selain tidak bisa kerja karena kendaraannya disita, juga sempat penyakit jatungnya kambuh, dan harus kontrol ke rumah sakit.

Apalagi saat itu, Mega juga sanggup membayar via transfer, tetapi ditolak. Bahkan sebelumnya juga, sudah janjian pembayan melalui Hilmi bagian penagihan lapangan pada tanggal tersebut.

Tetapi, supervisor FIF Rajawali, Randa, bersikukuh untuk semua biaya tetap harus dibebankan, bahkan memberi batas waktu sampai tanggal 15 Februari 2021, kalau tidak dibayar, tidak akan bisa diambil motornya.

“Ya mungkin kalau denda masih bisa kita potong,” terang Randa kepada Mega. (*).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait