Dibahas KPK di MCP, Bupati dan BPN Kabupaten Malang Digugat dr Hesti Lestari

  • Whatsapp
Maskur SH MH Kuasa Hukum dr Hesti Lestari (Tengah)
Maskur SH MH Kuasa Hukum dr Hesti Lestari (Tengah)

Kabupaten Malang, beritalima.com | Sengketa lahan dan bangunan milik pensiunan Kepala Puskesmas Singosari dr Hesti Lestari, yang berada di Jalan Kartini No 8 Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, Jawa Timur nampaknya menjadi masalah yang cukup serius, bahkan beberapa hari lalu hadirnya tim Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK membahas masalah  Malang salah satunya sengketa lahan pemkab di Lawang yang saat ini dalam proses gugatan.

“Iya kami menggugat Pemkab Kabupaten Malang cq Bupati Malang Drs HM Sanusi MM sebagai tergugat I dan Kepala Badan Pertanahan setempat sebagai tergugat II. Gugatan Rp 8 miliar dan gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kepanjen,” ungkap Maskuri SH MH Kuasa Hukum dr Hesti Selaku Penggugat kepada awak media Rabu 03/08/22.

Menurut Maskuri, alasan dirinya menggugat dipicu karena Pemkab Malang meminta dr Hesti yang pensiun itu meninggalkan rumah dinas di Jalan Kartini 8 Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang yang ditempati sejak pertengahan tahun 1984 tersebut.

“Padahal rumah tersebut yang berdiri di atas tanah eigendom verponding (peninggalan warga Belanda, Red) atas Nama Henri Francois Reyneart itu telah dibeli oleh penggugat seharga Rp 22.830.000,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pembelian yang dilakukan oleh kliennya itu sudah sesuai prosedure, bahkan setelah menempati sekitar 6 tahun, tepatnya tanggal 13 Maret 1990, penggugat mengajukan surat permohonan untuk memiliki hak atas rumah yang ditempatinya kepada Bupati Malang. Dan penggugat juga mengirim surat permohonan serupa ke Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta pada 12 April 1990.

“Intinya penggugat akan membeli rumah beserta tanah yang berstatus eigendon verponding Nomor 6950 seluas 1.636 meter persegi itu. Namun, Balasan dari Bupati Malang  tertanggal 12 Juni 1990, pada prinsipnya menyetujui permohonan klien kami pada waktu itu Bupati masih pak Hamid,” ujarnya.

Dan penggugat mendapat surat balasan dari BPN Jawa Timur selaku Panitia Pelaksana Penguasaan Milik Belanda di Jawa Timur tertanggal 28 Juni 1990. Selanjutnya penggugat diminta melengkapi persyaratan permohonan, seperti surat keterangan pendaftaran tanah, salinan peta, gambar situasi, biaya pendaftaran dan surat keterangan kewarganegaraan pemilik tanah.

“Yang perlu diketahui bahwa tanah dan bangunan rumah di Jalan Kartini 8 Lawang itu bukan aset Pemkab Malang. Melainkan tanah eigendom yang telah dibeli dr Hesti secara sah dan prosedural dengan mengajukan permohonan ke sejumlah institusi terkait. Karena itu, kami menggugat tergugat I (Bupati Malang, red) membayar ganti rugi sebesar Rp 8 miliar lebih. Rinciannya kerugian materiil Rp 3.022.773.000 dan kerugian immateriil Rp 5 miliar,” terangnya.

Selain itu, masih menurut Maskur bahwa dr Hesti Lestari menggugat Bupati Malang agar menyerahkan sertifikat hak pakai nomor 15 tertanggal 31 Agustus 1984 kepada tergugat II, BPN Kabupaten Malang.

“Kami juga menggugat agar tergugat II menerbitkan sertifikat hak guna bangunan atas nama Hesti Lestari,” tegasnya.

Kini gugatan tersebut masih memasuki tahap mediasi kedua, antara penggugat dengan tergugat I dan II, di PN Kepanjen, Kamis (16/6/2022) lalu. Bupati Malang diwakili Abdusy syukur dan Ahmad Ilham dari Bagian Hukum Pemkab setempat. Dari BPN diwakili  Eka Safitri SH.

Sedangkan dari penggugat, dr. Hesti Lestari hadir didampingi pengacaranya, Maskur SH. Mediasi yang dipimpin oleh penitera itu akan dilanjutkan media ketiga 30 Juni 2022 mendatang. “Mediasi ketiga sekaligus penentuan jadwal sidang dan hakim,” ujar Maskur.

Sebelumnya, Tridiyah Maestuti Kepala Inspektorat Kabupaten Malang menegaskan bahwa soal beberapa aset di Kabupaten Malang sendiri Pemkab Malang pada tahun 2020 juga meminta pendampingan dari KPK yakni MCP terkait aset aset bermasalah dengan pihak ke tiga. Hal itu atas dasar MoU dengan Jamdatun untuk memfasilitasi.

“Tujuan fasilitas ini, jika aset aset milik pemkab ini dikuasai pihak ketiga, tapi pemkab mempunyai alasan kuat itu harus kita ambil, namun jika ada alasan yang meragukan ya harus melalui proses peradilan,” terangnya.

Menurut Tridiyah bahwa soal gugatan perdata ke pengadilan lahan milik Pemkab yang dikuasai oleh dr Hesti, menyampaikan bahwa Bupati Malang telah membuat surat kuasa khusus, atas pengembalian rumah dinas yang dikuasai dr Hesti.

“Karena pihak dari dr Hesti saat ini sudah melakukan gugatan perdata ke pengadilan,” ujarnya.

Tridiyah juga mengklaim bahwa Pemkab Malang memilik Sertifikat Hak Pemakaian sedangkan dr Hesti Lestari pada waktu itu, rumah yang ditempati tersebut merupakan rumah dinas yang diajukan ke SHGB.

“Tapi pada saat itu kan SHGB belum keluar, sedangkan pemkab kan sudah memiliki SHPnya, dan dipastikan SHP itu tidak pernah dikeluarkan dobel, ya hanya satu yakni SHP milik pemkab,” tandasnya.

Editor: Santoso

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait